Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Padjadjaran (Unpad) sedang mencari rektor baru pengganti Rina Indiastuti yang akan habis masa jabatannya pada Oktober mendatang. Pendaftaran calon Rektor Unpad dibuka selama sebulan mulai 1-30 Maret 2024. "Persyaratan untuk menjadi Rektor telah diatur dalam Statuta Unpad," kata Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Rektor (P3R) Unpad Nadjib Riphat Kesoema saat jumpa pers di Bandung, Jumat 1 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendaftaran calon Rektor Unpad hanya bisa dilakukan secara daring. Formulir isian dan pelampiran berkas administrasi dikirim melalui laman pilrek.unpad.ac.id. Menurut Nadjib, jika pendaftar kurang dari empat orang, panitia akan menambah waktu pendaftaran selama sepekan hingga 7 April 2024. Nantinya seluruh bakal calon Rektor Unpad akan ditetapkan pada 3 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses penyaringan berlangsung hingga calon Rektor ditetapkan pada 28 Juni 2024. Panitia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberi informasi tentang bakal calon Rektor lewat mekanisme pengaduan di laman pemilihan. “Rektor akan dipilih, diberhentikan, dan dilantik oleh Majelis Wali Amanat (MWA),” ujarnya.
MWA Unpad terdiri dari 17 anggota, yaitu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Gubernur Jawa Barat, Rektor, Ketua Senat Akademik, empat orang perwakilan masyarakat, enam orang perwakilan Senat Akademik, seorang alumni, seorang tenaga kependidikan, dan seorang wakil mahasiswa.
Inilah 13 persyaratan calon Rektor Unpad 2024-2029:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki kewarganegaraan Indonesia.
3. Memiliki gelar akademik Doktor (S3) dan memiliki jabatan akademik yang paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi di dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh kementerian.
4. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
5. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau daerah.
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
7. Memiliki integritas diri yang baik.
8. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unpad.
9. Memahami sistem pendidikan Unpad dan nasional.
10. Memiliki kompetensi manajerial.
11. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan akademik yang baik.
12. Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.
13. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
ANWAR SISWADI