Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Usulan Ridwan Kamil untuk RUU Energi Baru Terbarukan

Gubernur Jabar mengusulkan daerah-daerah penghasil migas melalui BUMD dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.

6 April 2021 | 12.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat (Jabar) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO JABAR - Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil menyampaikan dua poin usulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 5 April 2021. Salah satu  aspirasi yang dia katakan, yaitu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ridwan mengaku, dalam RDPU ada dua hal penting yang mesti dilakukan. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aspirasi kedua yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah, yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, ia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil Energi Terbarukan.  "Dua hal itu menjadi usulan kita," ujar Ridwan Kamil berdasarkan rilis resmi tim Humas Jabar. 

Menurut Ridwan, sejumlah poin yang disampaikannya lebih banyak kepada keadilan dan poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi.“Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah,” katanya.

Dia menambahkan, aspirasi yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.  ADPMET di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil juga berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan terutama bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat menyejahterakan rakyatnya. 

Misi lain yang hendak dicapai ADPMET saat ini adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki. “Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini," ujarnya. 

Sebagai ketua ADPMET, Ridwan sangat berharap tahun ini sukses UU EBT. "Karena ujung-ujungnya sama, mau DPR, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk kepentingan rakyat," katanya.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus