Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Badan Legislasi DPR mengkaji rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Draf revisi Undang-Undang Kepolisian akan dibahas lebih dulu oleh sembilan fraksi di DPR.
Batas usia pensiun anggota kepolisian menjadi hal yang disorot dari revisi Undang-Undang Kepolisian.
Batas usia pensiun anggota Polri bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengkonfirmasi pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian di DPR. Dia mengatakan tenaga ahli di Baleg saat ini memang tengah mengkaji isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nantinya, kata Guspardi, kajian dari tenaga ahli akan disampaikan kepada pimpinan Baleg. Pimpinan Baleg kemudian mengundang anggotanya untuk melakukan pembahasan. “Rencananya revisi undang-undang itu menjadi hak inisiatif DPR, dan mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 19 Mei 2024.
Personel kepolisian melintas di depan sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, 1 Mei 2024. ANTARA/Didik Suhartono
Salah satu bagian yang menjadi sorotan dari revisi undang-undang tersebut adalah batas usia pensiun anggota Polri. Usia pensiun polisi bakal diperpanjang. Berdasarkan draf revisi Undang-Undang Kepolisian yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Regulasi perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 Undang-Undang Kepolisian.
Bukan hanya batas usia pensiun polisi. Masih berdasarkan draf revisi Undang-Undang Kepolisian, anggota kepolisian diberi pelindungan jaminan sosial selain gaji. Usulan tersebut tercantum pada Pasal 26 ayat 2. Penjelasan dari pasal tersebut menyatakan yang dimaksudkan dengan “jaminan sosial” meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Guspardi Gaus mengatakan poin-poin dalam revisi Undang-Undang Kepolisian masih prematur dan belum bisa dipastikan substansinya. Dia mengatakan draf revisi undang-undang itu akan dibahas lebih dulu oleh sembilan fraksi di DPR. "Pendapat dari anggota fraksi itulah yang dapat menentukan substansi revisi undang-undang tersebut," ujarnya.
Guspardi tak berkomentar banyak ihwal asal-muasal munculnya gagasan revisi Undang-Undang Kepolisian. Dia mengatakan tidak mengejar atau mendalami dari mana datangnya gagasan revisi undang-undang tersebut. Dia menegaskan, revisi undang-undang itu perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang sudah disahkan pada akhir tahun lalu.
Dia menjelaskan, usulan revisi UU Kepolisian akan dikejar saat masa sidang V tahun sidang 2023/2024 yang telah dibuka dalam rapat paripurna pada Selasa, 14 Mei lalu. Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian diharapkan bisa selesai pada masa sidang V jika tidak ada kendala. Adapun masa sidang kali ini akan berlangsung hingga Kamis, 11 Juli mendatang.
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, juga mengatakan mendengar wacana revisi Undang-Undang Kepolisian. Anggota Komisi Bidang Hukum DPR ini mengatakan, dari informasi yang diperoleh, revisi Undang-Undang Kepolisian masih dalam tahap sinkronisasi di Baleg. Dia berharap revisi Undang-Undang Kepolisian akan diserahkan ke Komisi III DPR sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Trimedya mengatakan tak mengetahui dari mana munculnya gagasan revisi UU Kepolisian. Namun, menurut dia, gagasan revisi ditengarai muncul dari lobi-lobi pemerintah kepada DPR. “Kalau dengan saya, belum ada lobi-lobi yang dilakukan. Tapi, kalau pembahasan sudah mulus sampai tahap seperti ini, pasti ada lobi-lobi,” ucapnya.
Secara substansial, Trimedya tak mempermasalahkan revisi Undang-Undang Kepolisian, khususnya soal batas usia pensiun anggota Polri. Menurut dia, perpanjangan usia pensiun itu bersifat fungsional dan mirip aturan kejaksaan. Dia menilai, pada umumnya, anggota Polri yang berusia 60 tahun masih sehat dan profesional dalam bekerja. Trimedya pun membandingkan dengan usia hakim agung ataupun hakim konstitusi yang batas usia pensiunnya menjadi 70 tahun.
Trimedya tak menjawab ihwal revisi Undang-Undang Kepolisian ini ditengarai untuk mengakomodasi kepentingan perpanjangan masa jabatan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia hanya menyatakan perpanjangan masa jabatan Kapolri diputuskan oleh presiden. Jenderal Listyo Sigit merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991 dan saat ini berusia 55 tahun. Mengacu pada Undang-Undang Polri saat ini, Listyo akan memasuki usia pensiun pada 2027 atau saat usianya mencapai 58 tahun.
Menurut Trimedya, semua fraksi di DPR diyakini bakal menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian. Karena itu, kata dia, pembahasan revisi undang-undang itu akan rampung pada masa sidang DPR kali ini.
Hal berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding. Dia menyatakan Komisi Bidang Hukum DPR tak pernah membicarakan isu revisi UU Kepolisian. Dia menuding isu tersebut sengaja disampaikan ke publik oleh anggota Dewan lain karena kepentingan personal. “Jadi biasa itu kalau di akhir masa jabatan," ujar Sudding.
Menurut dia, saling klaim menjadi hal biasa bagi anggota DPR yang dipastikan tidak lolos lagi dalam pemilihan legislatif 2024. "Lalu mereka mewacanakan sesuatu karena adanya kepentingan personal di institusi itu. Isu itu kemudian disambut oleh kawan-kawan anggota Dewan yang lain. Biasalah itu,” ucap Sudding.
Sudding menilai Undang-Undang Kepolisian belum mendesak untuk direvisi. Dia mengatakan DPR justru bakal memprioritaskan pembahasan mengenai Undang-Undang Keimigrasian. Menurut dia, regulasi itu lebih penting dibahas, mengingat banyak turis yang melakukan pelanggaran, sementara keimigrasian kurang optimal menanganinya.
Petugas kepolisian saat bertugas di gerbang tol Kalikangkung Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 13 April 2024. Pemerintah bersama Korlantas Polri. ANTARA/Makna Zaezar
Untung-Rugi Revisi UU Kepolisian
Menanggapi hal tersebut, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies, Khairul Fahmi, mengatakan tidak ada untungnya jika revisi Undang-Undang Kepolisian hanya bertujuan memperpanjang masa dinas anggota kepolisian. "Ini kerugian besar," ujarnya. Menurut dia, memperpanjang masa dinas dan mengubah batas usia pensiun anggota Polri bukan hal mendesak. “Ada banyak cara untuk meningkatkan capacity building atau kemampuan personel kepolisian tanpa harus memperpanjang masa dinas,” tutur Khairul.
Dia mengatakan pengelolaan sumber daya yang kompeten di kepolisian tidak harus dilakukan dengan mempertahankan personel kepolisian untuk bekerja lebih lama. Selain tidak efisien, kata Khairul, cara itu belum tentu bakal efektif.
Kendati begitu, Khairul mengatakan, Undang-Undang Kepolisian yang telah berlaku selama 22 tahun sudah saatnya direvisi karena kurang relevan lagi dengan kondisi saat ini. Hanya, kata dia, urgensi revisi semestinya bukan soal batas usia pensiun, melainkan berfokus pada pengawasan dan akuntabilitas kinerja.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyebutkan perpanjangan masa pensiun polisi harus dihitung secara matang dari segi fisik, psikis, dan kapasitas. Menurut dia, dibutuhkan ahli untuk memastikan usia 60 tahun itu masih efektif bekerja.
Hal lain, kata Al Araf, perpanjangan masa dinas polisi harus mempertimbangkan timbulnya beban bagi penumpukan di struktur Polri. Perpanjangan ini juga akan menimbulkan masalah bagi rotasi di Polri. “Akan menimbulkan beban besar jika perpanjangan masa dinas tidak diikuti penataan organisasi di Polri,” ujarnya.
Dia membandingkan dengan penumpukan jabatan di Tentara Nasional Indonesia. Menurut dia, penumpukan jabatan yang terjadi saat ini di TNI merupakan imbas perpanjangan usia pensiun pada 2004 yang dinilai tidak dipertimbangkan matang-matang.
Adapun peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, Sarah Nuraini Siregar, mengatakan perlu dipertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan memperpanjang usia pensiun polisi. Pertama, tata kelola karier anggota Polri yang harus dievaluasi dan direformulasi. Menurut dia, perpanjangan batas usia pensiun tentu mempengaruhi penempatan anggota, jabatan, atau fungsi internal yang diberikan.
Kedua, perpanjangan usia pensiun juga harus selaras dengan peningkatan kualitas personel kepolisian sehingga perlu diperhatikan evaluasi pembinaan sumber daya manusia. Ketiga, perpanjangan usia pensiun juga akan berpengaruh pada rentang waktu jabatan-jabatan strategis, di mana salah satunya jabatan Kapolri. "Hal-hal ini perlu diperhatikan untuk mencegah sirkulasi kepemimpinan yang stagnan," ujarnya.
Bagi pengamat militer, Beni Sukadis, rencana revisi Undang-Undang Kepolisian, terutama tentang perpanjangan usia pensiun, tidak terlalu bermasalah, khususnya bagi perwira tinggi. Menurut dia, perwira tinggi Polri lebih banyak berperan di tingkat manajemen dan strategis, di mana kompetensi dan pengalaman yang matang diperlukan untuk menjalankan organisasi secara efektif. Dengan begitu, kata Beni, perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bukan hambatan dan dapat dianggap hal wajar untuk mempertahankan kualitas kepemimpinan di Polri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Yohanes Maharso Joharsoyo, Francisca Christy Rosana, dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.