PEMBERANTASAN korupsi memang tak sepi dari kegiatan. Apalagi
semenjak Operasi Tertib turun tangan menjebak di sana-sini.
Namun, menurut pengamaun mendalam seorang hakim senior di pusat,
dari berbagai kasus penindakan terhadap kejahatan korupsi tidak
kelihatan berniat sampai tuntas.
Masa iya? Apa buktinya? "Beberapa tertuduh diadili, misalnya
Siswadji dkk dalam korupsi di Polri, tapi yang lain-walaupun
cukup gencar disebut-sebut dalam ruang pengadilan yang didengar
kuping umum -- toh tetap nyaman berlindung di balik sehelai
ilalang," kata hakim itu.
Dia melanjutkan: "Ambil saja contoh korupsi di Bulog. Yang ikut
ambil bagian dan manfaat dari penyelewengan Budiadji
hampir-hampir diketahui umum." Juga kejahatan lain, katakanlah
penyelundupan, "pejabat yang ikut bermain, boro-boro dituduh
korupsi -- penyuapan biasapun tidak. Paling-paling duduk sebagai
saksi."
Sulit mencari bukti? "Omong kosong ! " kata hakim ini. "Yang
benar adalah setiap bukti dapat melibatkan pejabat yang lebih
atas. " Sebab, UU anti Korupsi, kata hakim yang duduk mengawasi
banyak perkara korupsi ini, "sudah sangat memberi keleluasaan
bagi penyidik untuk mengudak bukti."
Begitu luasnya kesempatan yang diberikan UU kepada penyidik
perkara korupsi -- sampai UU menyebutnya sebagai "penyimpangan"
dari hukum acata yang laim berlaku -- bukankah untuk
"mempercepat prosedur dan mempermudah penyidikan, penuntutan
serta pemeriksaan di sidang dalam mendapat bukti-bukti . . . "
Seperti disebut dalam Penjelasan UU?
Pembelaan tersangka perkara korupsi dibatasi hanya dalam dua
hal: Kejahatannya dilakukan "menurut keinsyafan yang wajar
tidak merugikan keuangan atau perekonomian negara." Atau,
"perbuatannya itu dilakukan demi kepentingan umum" (pasal 17
ayat 2a dan b). Selebihnya, UU anti Korupsi justru mewajibkan
tersangka untuk "memberi keterangan tentang seluruh harta
bendanya . . . " (pasal 6). Baik yang atas nama tersangka
sendiri maupun yang berada di tangan isteri, anak atau kerabat,
yang dicurigai berasal dari korupsi.
Pembuktian terbalik? "Secara formil memang tidak," kata hakim
kita itu. "Tapi, mewajibkan tersangka untuk membuktikan bahwa
harta bendanya bukan berasal dari korupsi, sebenarnya secara
materiil sudah merupakan pembuktian terbalik."
Memang tidak seresmi hukum pembuktian terbalik bagi perkara
korupsi di Malaysia: Datuk Harun bin Idris, bekas Menteri Besar
Selangor, dihukum 2 tahun penjara karena dianggap tak dapat
menjernihkan asal-usul uang Rp 80 juta Jaksa di sana, tiga tahun
silam, menuduhnya menerima suap dari sebuah bank asing untuk
sesuatu perijinan. Sedangkan Datuk Harun, yang ketika itu sedang
memanjat jabatan PM, ternyata tak dapat memberi keterangan lain
dari pada tuduhan penuntutnya.
Penyidik, dalam UU anti Korupsi di sini juga mendapat
keleluasaan dalam mengorek keterangan saksi. Kecuali aah, ibu,
nenek, kakek, saudara kandung, isteri, anak dan cucu, semua
orang dan fihak wajib memberi keterangan.
Bahkan, atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan dapat
memberi ijin kepada hakim untuk minta kepada bank tentang
keuangan terdakwa yang biasanya sangat dirahasiakan.
Kurang apa lagi? Kalau dengan segala "kemudahan & penyimpangan
hukum" yang diperkenankan, toh masih tak mampu memberantas
korupsi minta undang-undang macam apa lagi? Ya, "asal jangan
sampai penerapan UU itu terlalu mudah sampai menimbulkan
tertawaan," kata seorang dari lembaga peradilan sambil bercerita
nyata Dua orang pejabat Kantor Urusan Agama, penghulu, diancam
dengan UU anti Korupsi -- hukuman penjara seumur hidup, atau
selama-lamanya 20 tahun dan/ atau denda setinggi-tinggiDya Rp 30
juta -- hanya karena dijebak Opstib menerima uang nikah Rp 20
ribu.
Apa putusan Bismar Siregar? Memang dipersalahkan melanggar UU
anti Korupsi. Namun dengan berbagai pertimbangan Bismar hanya
menghukum salah seorang terdakwa dengan hukuman denda Rp 15
ribu. Yang lain malah dibebaskan sama sekali. Nah, untuk hal
semacam itu mengapa mesti perlu menggunakan UU Korupsi -- apa
fasal-fasal KUHP saja tak cukup? Sedangkan yang perlu digarap
dengan UU anti Korupsi pada lolos 'kan pak hakim?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini