Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi tidak berubah meski menyetujui revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pak Jokowi (Joko Widodo) selaku Presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi," kata Moeldoko di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Moeldoko menuturkan komitmen itu terlihat di sejumlah materi revisi usulan DPR yang tidak disetujui oleh Presiden Jokowi. "Setelah RUU dilempar ke pemerintah, pemerintah melakukan berbagai masukan. Kalau pemerintah tidak berkomitmen, mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan revisi itu," kata dia.
Ia berharap tidak ada lagi prasangka negatif yang dialamatkan kepada Jokowi terkait sikapnya menyetujui revisi UU KPK. "Jangan ada pandangan-pandangan yang minir, (seperti) Pak Jokowi sekarang berubah, tidak komitmen, dan seterusnya. Tidak," ujarnya.
Moeldoko berujar revisi UU KPK seharusnya bisa dipahami oleh masyarakat luas lantaran usianya sudah 17 tahun. Menurut dia, selama itu pula banyak kritik yang dialamatkan kepada KPK. "Bukan dari pemerintah, bukan dari DPR saja, tetapi juga dari lapisan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR menyetujui revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna. Undang-udang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi publik. Pengesahan revisi UU KPK ini ternyata tak menunggu pertemuan Presiden Jokowi dengan pemimpin lembaga antirasuah itu.
AHMAD FAIZ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini