Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitia seleksi ini sudah harus mengan-tongi nama dalam tiga bulan ke depan untuk digodok Dewan Perwakilan Rak-yat. Periode kepemimpinan komisioner KPK saat ini, yang diketuai Agus Rahar-djo, akan habis pada Desember 2019.
Berbeda dengan periode sebelumnya, anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK kali ini tidak semuanya perempuan. Dari sembilan nama, tiga orang merupakan anggota panitia seleksi periode Agus Rahardjo cs. Enam lainnya adalah nama baru. Penetapan panitia diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 17 Mei lalu. “Panitia ini dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi pemilihan calon pimpinan KPK,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Jumat, 17 Mei lalu.
Presiden memilih Yenti Ganarsih, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, sebagai ketua panitia. Wakilnya adalah Indriyanto Seno Adji, guru besar Uni-versitas Krisnadwipayana yang pernah menjadi pelaksana tugas pemimpin KPK. Pembentukan panitia seleksi ini sesuai dengan janji Presiden Jokowi awal pekan lalu. Jokowi saat itu mengatakan akan memilih orang-orang dari berbagai disiplin ilmu untuk mengisi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Pimpinan KPK periode keempat yang sekarang masih menjabat terdiri atas Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata. Masa jabatan mereka akan berakhir pada 21 Desember 2019.
Sembilan Terpilih
MASA kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 akan berakhir pada Oktober mendatang. Karena itu, sembilan orang yang terpilih masuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK harus mengantongi nama kandidat komisioner secepatnya untuk kemudian dibahas di Dewan.
1. Yenti Garnasih (Ketua)
Ahli hukum pencucian uang, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti
2. Indriyanto Seno Adji (Wakil Ketua)
Ahli hukum pidana, bekas pelaksana tugas pemimpin KPK, guru besar Universitas Krisnadwipayana
3. Harkristuti Harkrisnowo
Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dosen hukum pidana dan hak asasi di Universitas Indonesia
4. Marcus Priyo Gunarto
Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, anggota tim penyusun Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana
5. Hamdi Moeloek
Pakar psikologi politik dan dosen Universitas Indonesia
6. Diani Sadia Wati
Pelaksana harian Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada 2018
7. Mualimin Abdi
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM
8. Hendardi
Pendiri Setara Institute, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang demokrasi, kebebasan politik, dan HAM
9. Al Araf
Direktur Imparsial, lembaga swadaya masyarakat di bidang hak asasi manusia
Malaysia Tangkap Kelompok ISIS Indonesia
KEPOLISIAN Malaysia menangkap Nuruddin Alele alias Fatir Tir, 34 tahun, di Banting, Selangor, Selasa, 14 Mei lalu. Divisi Pemberantasan Terorisme Kepolisian Malaysia menangkap Nuruddin setelah menciduk dua pria warga negara Malaysia, yaitu Muhammad Syazani Mahzan dan Muhammad Nuurul Amin Azizan. Mereka diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Polisi menyebutkan mereka merencanakan penyerangan terhadap rumah ibadah dan sejumlah tempat lain di Malaysia. Penangkapan ini adalah rangkaian dari pemberantasan sel-sel ISIS di Malaysia. Polisi lebih dulu menangkap empat tersangka lain yang diduga terkait dengan ISIS pada 5 dan 7 Mei lalu. Satu dari empat tersangka disebut sebagai warga negara Indonesia.
Nuruddin adalah salah satu pentolan ISIS asal Indonesia yang bertugas mengkader calon-calon teroris. Inspektur Jenderal Kepolisian Diraja Malaysia Abdul Hamid Bador mengatakan Nuruddin pernah dipenjara di Surabaya selama lima tahun. “Dia diduga menjadi radikal setelah dipenjara di Surabaya,” ucap Abdul Hamid.
TEMPO/Imam Sukamto
Pejabat Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta semua pejabat daerah menolak pemberian bingkisan Lebaran. Apalagi jika bingkisan itu berkaitan dengan jabatan.
Surat itu menyebutkan, jika pejabat di daerah menerima gratifikasi Lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, bingkisan itu mesti diserahkan ke lembaga sosial sebagai bantuan. Penyerahan harus melewati prosedur pelaporan ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang ada di tiap pemerintah daerah. Ini juga berlaku untuk gratifikasi lain.
“UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi,” kata Menteri Tjahjo dalam surat tersebut, Jumat, 17 Mei lalu. Surat itu juga melarang pejabat daerah menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk keperluan mudik serta libur Lebaran.
Razia Begal Sepanjang Ramadan
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menjamin keamanan di Jakarta dan daerah penyangganya saat malam hingga menjelang pagi sepanjang Ramadan tahun ini. “Jakarta aman, silakan beraktivitas. Polisi siap mengamankan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 17 Mei lalu.
Pernyataan polisi ini dipicu beredarnya sejumlah foto remaja yang membawa senjata tajam di beberapa kawasan di Jakarta. Foto-foto itu beredar luas di media sosial sejak sepekan lalu. Mereka disebut sebagai kelompok begal dan geng sepeda motor yang kerap mencari korban secara acak. Situasi makin ramai setelah seorang vlogger mengaku menjadi korban begal di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei lalu.
Namun foto-foto tersebut ternyata diambil tahun lalu. Polisi menduga ada pihak yang sengaja mengedarkan foto lama itu untuk membuat Jakarta panas. Untuk memberikan rasa aman di jalan, polisi menggencarkan patroli sejak pukul 23.00 WIB hingga subuh sepanjang Ramadan.
Penjagaan di depan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langkat seusai kerusuhan di Langkat, Sumatera Utara, 16 Mei 2019. ANTARA/Irsan Mulyadi
Penjara Langkat Rusuh
SEBANYAK lima ratus narapidana diperkirakan melarikan diri dalam kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langkat, Sumatera Utara, Kamis siang, 16 Mei lalu. Dari jumlah tersebut, masih ada 53 narapidana yang belum tertangkap hingga Jumat pagi.
Tim Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memburu narapidana tersisa. Mereka diperkirakan berada di kawasan sekitar Langkat. Polisi meminta mereka menyerahkan diri. “Lari akan menambah masalah baru,” tutur Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto, Kamis, 16 Mei lalu.
Penjara berkapasitas 915 orang itu dihuni 1.635 narapidana. Kerusuhan bermula saat petugas penjara menemukan sabu-sabu saat melakukan razia. Ketika sejumlah narapidana diperiksa, muncul provokasi dari penghuni lain. Petugas tak bisa berbuat banyak karena jumlah personel yang terbatas. Dalam kerusuhan itu, para penghuni merusak dan membakar lembaga pemasyarakatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo