Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wajah Baru Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

PRESIDEN Joko Widodo memilih sembilan orang untuk menyeleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.

18 Mei 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia seleksi ini sudah harus mengan-tongi nama dalam tiga bulan ke depan untuk digodok Dewan Perwakilan Rak-yat. Periode kepemimpinan komisioner KPK saat ini, yang diketuai Agus Rahar-djo, akan habis pada Desember 2019.

Berbeda dengan periode sebelumnya, anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK kali ini tidak semuanya perempuan. Dari sembilan nama, tiga orang merupakan anggota panitia seleksi periode Agus Rahardjo cs. Enam lainnya adalah nama baru. Penetapan panitia diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 17 Mei lalu. “Panitia ini dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi pemilihan calon pimpinan KPK,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Jumat, 17 Mei lalu.

Presiden memilih Yenti Ganarsih, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, sebagai ketua panitia. Wakilnya adalah Indriyanto Seno Adji, guru besar Uni-versitas Krisnadwipayana yang pernah menjadi pelaksana tugas pemimpin KPK. Pembentukan panitia seleksi ini sesuai dengan janji Presiden Jokowi awal pekan lalu. Jokowi saat itu mengatakan akan memilih orang-orang dari berbagai disiplin ilmu untuk mengisi Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Pimpinan KPK periode keempat yang sekarang masih menjabat terdiri atas Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata. Masa jabatan mereka akan berakhir pada 21 Desember 2019.

Sembilan Terpilih

MASA kerja anggota Dewan Perwa­kil­an Rakyat periode 2014-2019 akan berakhir pada Oktober mendatang. Karena itu, sembilan orang yang ter­pilih masuk Panitia Seleksi Calon Pim­pinan KPK harus mengantongi nama kandidat komisioner secepat­nya untuk kemudian dibahas di Dewan.

 

1. Yenti Garnasih (Ketua)

Ahli hukum pencu­ci­an uang, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti

2. Indriyanto Seno Adji (Wakil Ketua)

Ahli hukum pidana, bekas pelaksana tugas pemimpin KPK, guru besar Universitas Krisnadwipayana

3. Harkristuti Harkrisnowo

Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dosen hu­­kum pidana dan hak asasi di Univer­sitas Indonesia

4. Marcus Priyo Gunarto

Guru besar hukum pidana Universi­tas Gadjah Mada, anggota tim pe­nyusun Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana

5. Hamdi Moeloek

Pakar psikologi politik dan dosen Universitas Indonesia

6. Diani Sadia Wati

Pelaksana harian Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada 2018

7. Mualimin Abdi

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM

8. Hendardi

Pendiri Setara Institute, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang demokrasi, kebebasan politik, dan HAM

9. Al Araf

Direktur Imparsial, lembaga swadaya masyarakat di bidang hak asasi manusia

 


 

Malaysia Tangkap Kelompok ISIS Indonesia

KEPOLISIAN Malaysia menangkap Nuruddin Alele alias Fatir Tir, 34 tahun, di Banting, Selangor, Selasa, 14 Mei lalu. Divisi Pemberantasan Terorisme Kepolisian Malaysia menangkap Nuruddin setelah menciduk dua pria warga negara Malaysia, yaitu Muhammad Syazani Mahzan dan Muhammad Nuurul Amin Azizan. Mereka diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Polisi menyebutkan mereka merencanakan penyerangan terhadap rumah ibadah dan sejumlah tempat lain di Malaysia. Penangkapan ini adalah rangkaian dari pemberantasan sel-sel ISIS di Malaysia. Polisi lebih dulu menangkap empat tersangka lain yang diduga terkait dengan ISIS pada 5 dan 7 Mei lalu. Satu dari empat tersangka disebut sebagai warga negara Indonesia.

Nuruddin adalah salah satu pentolan ISIS asal Indonesia yang bertugas mengkader calon-calon teroris. Inspektur Jenderal Kepolisian Diraja Malaysia Abdul Hamid Bador mengatakan Nuruddin pernah dipenjara di Surabaya selama lima tahun. “Dia diduga menjadi radikal setelah dipenjara di Surabaya,” ucap Abdul Hamid. 

 


 

TEMPO/Imam Sukamto

 

Pejabat Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Ku­­molo menerbitkan surat edaran yang me­­min­ta semua pejabat daerah menolak pemberian bingkisan Le­­baran. Apalagi jika bingkisan itu ber­kaitan dengan jabatan.

Surat itu menyebutkan, jika pejabat di daerah menerima gratifikasi Le­baran berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, bingkisan itu mesti diserahkan ke lembaga sosial se­­bagai bantuan. Penyerahan harus melewati prosedur pelaporan ke unit pe­­ngendalian gratifikasi (UPG) yang ada di tiap peme­rintah daerah. Ini juga berlaku untuk gratifikasi lain.

“UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi ke Komisi Pem­berantasan Korupsi dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan gra­tifikasi,” kata Menteri Tjahjo dalam surat tersebut, Jumat, 17 Mei lalu. Surat itu juga me­­larang pejabat daerah menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk keperluan mudik serta libur Lebaran. 

 


 

Razia Begal Sepanjang Ramadan

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menjamin keamanan di Jakarta dan daerah penyangganya saat malam hingga menjelang pagi sepanjang Ramadan ta­­hun ini. “Jakarta aman, silakan ­ber­akti­vi­tas. Polisi siap mengamankan,” ujar Ke­­pala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ko­­misaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 17 Mei lalu.

Pernyataan polisi ini dipicu beredarnya sejumlah foto remaja yang membawa senjata tajam di beberapa kawasan di Jakarta. Foto-foto itu beredar luas di media sosial sejak sepekan lalu. Mereka disebut sebagai kelompok begal dan geng sepeda motor yang kerap mencari korban secara acak. Situasi makin ramai setelah seorang vlogger mengaku menjadi kor­­ban begal di Jalan Iskandarsyah, ­Keba­yo­ran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei lalu.

Namun foto-foto tersebut ternyata diambil tahun lalu. Polisi menduga ada pihak yang sengaja mengedarkan foto lama itu untuk membuat Jakarta panas. Untuk memberikan rasa aman di jalan, polisi menggencarkan patroli sejak pukul 23.00 WIB hingga subuh sepanjang Ra­madan.

 


 

Penjagaan di depan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Lang­kat seusai kerusuhan di Langkat, ­Suma­te­ra Utara, 16 Mei 2019. ANTARA/Irsan Mulyadi

 

Penjara Langkat Rusuh

SEBANYAK lima ratus narapidana diperkirakan melarikan diri dalam kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langkat, Sumatera Utara, Kamis siang, 16 Mei lalu. Dari jumlah tersebut, masih ada 53 narapidana yang belum tertangkap hingga Jumat pagi.

Tim Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memburu narapidana tersisa. Mereka diperkirakan berada di kawasan sekitar Langkat. Polisi meminta mereka menyerahkan diri. “Lari akan menambah masalah baru,” tutur Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto, Kamis, 16 Mei lalu.

Penjara berkapasitas 915 orang itu dihuni 1.635 narapidana. Kerusuhan bermula saat petugas penjara menemukan sabu-sabu saat melakukan razia. Ketika sejumlah narapidana diperiksa, muncul provokasi dari penghuni lain. Petugas tak bisa berbuat banyak karena jumlah personel yang terbatas. Dalam kerusuhan itu, para penghuni merusak dan membakar lembaga pemasyarakatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus