Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

3 Mei 2024 | 23.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan mengembalikan lagi dana otonomi khusus atau Otsus Aceh sebesar 2 persen seperti sebelumnya. "Walaupun kalah di Aceh suara Pak Prabowo, tetapi komitmen dana Otsus itu Insya Allah akan menjadi komitmen dua persen kembali. Itu janji Prabowo," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin di Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya penerimaan dana Otsus Aceh, kata dia, mulai 2023-2027 berkurang menjadi satu persen dari sebelumnya yaitu pada 2008-2022 sebesar 2 persen dari total dana alokasi umum atau DAU Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika pada 2022 Aceh mendapatkan Rp7,560 triliun dana otsus atau 2 persen dari DAU nasional, maka pada tahun 2023 hilang setengahnya menjadi Rp3,9 triliun," ujarnya.

Ketentuan pemberian dana otsus Aceh itu tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Diberikan dalam jangka waktu 20 tahun, di mana pemberian pertama pada 2008 dan berakhir di 2027.

Adapun pemanfaatan dana otsus Aceh tersebut ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Selama ini, kata Safarudin, dana otsus menjadi penopang pembangunan di Aceh. Ketika berkurang seperti tahun ini, maka tentu sangat mempengaruhi pendapatan Aceh.

Menurut dia, Prabowo berkomitmen untuk dana otsus dua persen.

"Beliau menyampaikan, kenapa otsus itu penting karena ada jaminan, salah satunya adalah kekhususan dan keistimewaan Aceh,” ujar dia.

Sebagai informasi, pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005 lalu, Aceh mendapatkan dana otsus Aceh terhitung mulai 2008 dan berakhir sampai dengan 2027.

Mulai tahun 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari Pemerintah Pusat sebesar dua persen dari total DAU nasional. Namun, mulai 2023 sampai 2027, besaran dana otsus Aceh menjadi satu persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus