Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Walhi Tolak Undangan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Walhi menilai RUU Cipta Kerja, tidak untuk melindungi rakyat, justru menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlindungan hak dasar warga negara.

10 Juni 2020 | 12.54 WIB

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. Dalam aksinya tersebut mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian penempatan kerja. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Perbesar
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. Dalam aksinya tersebut mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah investor asing menguasai ekonomi Indonesia dan kebijakannya tidak berpihak pada hak-hak buruh seperti masalah pesangon, jam kerja dan kepastian penempatan kerja. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengirimkan surat terbuka kepada Badan Legislasi DPR RI yang menyatakan menolak undangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Walhi mengaku telah menerima surat undangan rapat, yang dikirimkan oleh Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Badan Legislasi DPR RI tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas RUU Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Melalui surat terbuka ini kami menyatakan untuk menolak hadir memenuhi undangan itu," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, Rabu 10 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Nur RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan hidup. Walhi telah mengkaji RUU itu. Hasilnya, kata dia, RUU Cipta Kerja justru memuat semangat melindungi investasi. "Dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup."

Ia menilai RUU Cipta Kerja, tidak untuk melindungi kepentingan rakyat. Namun justru menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlindungan hak dasar warga negara.

Proses penyusunan RUU Cipta Kerja juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Karena itu Walhi menuntut agar DPR RI segera menghentikan segala proses pembahasannya. "DPR-RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung," ujar Nur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus