Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengirimkan surat terbuka kepada Badan Legislasi DPR RI yang menyatakan menolak undangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Walhi mengaku telah menerima surat undangan rapat, yang dikirimkan oleh Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Badan Legislasi DPR RI tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas RUU Cipta Kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Melalui surat terbuka ini kami menyatakan untuk menolak hadir memenuhi undangan itu," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, Rabu 10 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nur RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan hidup. Walhi telah mengkaji RUU itu. Hasilnya, kata dia, RUU Cipta Kerja justru memuat semangat melindungi investasi. "Dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup."
Ia menilai RUU Cipta Kerja, tidak untuk melindungi kepentingan rakyat. Namun justru menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlindungan hak dasar warga negara.
Proses penyusunan RUU Cipta Kerja juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Karena itu Walhi menuntut agar DPR RI segera menghentikan segala proses pembahasannya. "DPR-RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung," ujar Nur.