Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wamenaker Pertimbangkan Tuntutan Partai Buruh Soal UMP 2024 Naik 15 Persen

Wamenaker Afriansyah Noor menilai tuntutan Partai Buruh agar UMP 2024 naik 15 persen kemungkinan tak bisa diberlakukan secara merata.

1 Agustus 2023 | 15.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pihaknya tengah membahas tuntutan buruh yang menginginkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2024 mengalami kenaikan hingga 15 persen. Tuntutan ini disampaikan oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami serap aspirasi dulu, biasanya September kami rapatkan, undang pengusaha dan serikat pekerja, digodok, dan November diumumkan," kata Afriansyah di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Afriansyah, mereka akan mempertimbangkan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen dengan juga melihat kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Menurut Afriansyah, ada beberapa perusahaan yang bisa memenuhi tuntutan tersebut, tetapi ada pula yang belum.

"Kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang enggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan. Kemungkinan besar bisa lah, Insya Allah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik, gejolak dunia tak persulit Indonesia, mungkin bisa (naik 15 persen)," ujar Afriansyah. 

Alasan Partai Buruh tuntut UMP naik 15 persen

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal merasa ekonomi Indonesia sudah membaik pada tahun 2023. Ia percaya hal ini membuat tuntutan kenaikan upah pekerja sebanyak 15 persen menjadi realistis.

“Kita berterima kasih pada Pak Jokowi dan jajarannya sudah membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, tapi upah buruh harus dinaikkan,” ujar Said di sela-sela aksi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Said Iqbal menilai Indonesia saat ini dapat digolongkan sebagai middle income country, yaitu negara dengan penghasilan per kapita di atas US$ 4.500 per tahun. Bila dirupiahkan, angka ini setara dengan Rp 67,5 juta (asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS). Jika dibagi menjadi 12 bulan, didapatkan nominal Rp 5,6 juta per bulan.

Angka tersebut lebih tinggi 15 persen dari UMP DKI Jakarta saat ini yang sebesar Rp 4,9 juta, sesuai dengan tuntutan Partai Buruh dan KSPI.

“Ya upah minimum harus Rp 5,6 juta dong. Kan middle income country,” ujar Said. 

Sain menilai banyak pengusaha yang telah diuntungkan dari status Indonesia sebagai middle income country. Tapi, Said mengatakan, ada juga keringat buruh, petani, nelayan, dan guru honorer.

“Kok kami tidak menikmati hasil dari middle income country?” ucapnya.

Partai Buruh merupakan salah satu peserta Pemilu 2024. Selain KSPI, partai ini diisi oleh berbagai elemen serikat buruh lainnya.  

M JULNIS FIRMANSYAH | SULTAN ABDURRAHMAN | MOH KHORY ALFARIZI 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus