Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wapres Vs. Wall Street

Adam malik, wapres r.i, menuntut the wall street journal dan menyatakan tak bertanggung jawab atas tindakan sekretaris pribadinya t.k adhyatman.

5 Juli 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADAM Malik jadi pusat perhatian. Tapi tenang. Disuguhi kelapa muda, duduk di bawah tenda menghadap Pantai Baron--obyek wisata di Gunung Kidul -- Wakil Presiden nampak enak juga mendengarkan gending-gending Jawa. Sekali-sekali ia terlibat pembicaraan dengan Paku Alam VIII, Wakepda DIY, yang mendampinginya. Wapres, yang dalam kunjungan kerja tiga hari itu juga membuka Festival Film Asean, memang sedang bikin berita. "Baru sekaLi ini ada seorang pejabat tinggi yang menggugat pers asing ke meja hijau," kata seorang pejabat penting yang hadir dalam FFA. Yang digugat Wapres adalah The Wall Street Journal, koran terkemuka yang berpusat di New Yorl. Dalam edisi 9 Juni, koran beroplah 5 juta eksemplar sehari itu telah memuat tulisan korespondennya di Washington DC. Di situ diceritakan bahwa Adam Malik sewaktu menjabat Menlu telah menerima sebagian dari US$ 316.000 'dana rahasia' dari perusahan multinasional Katy Industries Inc, antara 1972 sampai 1976, sebagai imbalan menolong perusahaan itu memperoleh kontrak 'bagi-hasil' minyak di Indonesia (TEMPO, 21 Juni). Wapres semula cuma membantah tuduhan itu. Tapi Kamis pekan lalu secara resmi Wapres Adam Malik menyiarkan telah memberi kuasa kepada Kantor Pengacara Melvin Belli di San Francisco, California, untuk menggugat surat kabar WSJ yang sebagian besar sahamnya dimiliki The Dow Jones Company Inc. di New York. "Surat kabar itu dan/atau The Dow Jones Company Inc. harus mempertanggungjawabkan nama saya, berikut jabatan yang telah dipercayakan kepada saya oleh rakyat Indonesia," kata Wapres dalam surat gugatannya tertanal 21 Juni 1980. Kalangan DPR serta merta menyambut gugatan itu. Wakil Ketua F-KP Sukardi merasa tindakan Wapres itu tepat. "Ini merupakan preseden yang amat baik," katanya pekan lalu. Dan Sabam Sirait dari F-PDI memuji tindakan Wapres. "Itu berarti Pak Adam tak ingin menjadikan masalahnya menjadi tertutup Sebaiknya sikap begini terus dipertahankan setiap kali ada berita surat kabar yang dianggap memfitnah." Berita itu dikutip dari hasil penyelidikan Securities and Exchange Commission, badan resmi, yang tugasnya antara lain mengawas kegiatan perusahaan-perusahaan AS alam soal memberi uang sogok kepada pihak-pihak di luar negeri (Foreign Crrupt Practices Act). Di situ disebutka pemberian uang itu dilakukan lewat sorang perantara (lobbist-promotor) bernama I. Irving Davidson, 59 tahun, teman dekat Adam Malik. Irv Davidson, yang belakangan ini terlibat perkara urusan suap-menyuap di pengadilan New Orleans, kepada SEC telah bersedia membuat pengakuan tertulis di bawah sumpah. Pihak Katy sendiri telah membantah pernah membiearakan, apalagi memberi sesuatu, kepada Adam Malik. Maka beberapa kalangan di Jakarta bertanya: Kenapa bukan Irv Davidson, yang terkenal "banyak omong" itu, yang dituntut oleh Pak Adam "Dia tidak ada urusan dengan kita. Kan dia itu orang diperiksa" jawab Wapres kepada Syahril Chili dari TEMPO. Menurut dia, yang menghina adalah surat kabarnya. Dan itu, menurut Wapres, tak boleh dibiarkan. "Dulu mereka menghina Bung Karno, Pak Harto dan Bu Tien," katanya. Tapi bagaimana dengan T.K. Adhyatman, pembantu pribadi Wapres? Irv Davidson dalam pengakuannya kepada SEC mengatakan uang sogok itu diberikan lewat Adhyatman. Davidson juga menerangkan prnah membentuk perusahaan di Cayman Island, bersama Adhyatman, dengan pemilikan saham masing-masing 50%. Menurut Davidson, kalau perusahaan Katy nantinya berhasil mendapatkan minyak di Indonesia, perusahaan di Kepulauan Cayman itu akan memperoleh 13,33% dari bagian Katy. "Zero" Sebagaimana diakui pihak Pertamina, Katy Industries Inc. memang berhasil memperoleh kontrak 'bagi-hasil' di daratan Kalimantan Tengah. Tapi pihak Katy memutuskan untuk patungan dengan perusahaan minyak Union Oil yang menguasai 80%, sedang sisanya dimiliki Katy. Kontraktor Katy-Union Oil mulai 1972, tapi masa kontraknya berjangka 30 tahun. Menyandang kamera Contax lengkap dengan telelens milik atasannya, T.K. .dhyatman, 50 tahun, menolak semua keterangan Davidson. "Tidak benar itu. Tidak ada sama sekali. Zero," katanya. Ia sendiri beranggapan tak merasa perlu ikut menuntut. Selain mengaku "tak punya uang untuk itu," Adhyatman, yang menjadi pembantu dekat sejak Adam Malik menjadi Pemimpin Umum Antara, beranggapan "sudah cukup kalau Pak Adam yang menuntut." Dalam gugatannya, Wapres menekankan hubungannya dengan pembantu pribadinya itu. "Saya ingin menggarisbawahi bahwa saya tidak mungkin dianggap bertanggungjawab atas tiap tindakan pembantu pribadi saya Saudara I.K. Adhyatman. Di samping tugas Saudara Adhyatman sebagai staf pribadi saya, dia mempunyai urusan sendiri." Adhyatman sendiri nampaknya bisa memamahi isi gugatan Wapres yang menyangkut namanya. "Ya, Pak Adam harus mengatakan begitu untuk kepentingan negara, supaya tidak terjadi kekacauan," katanya kepada Bachrun Suwardi dari TEMPO. Senuanya memang akan lebih jelas, kalau saja gugatan Wapres Adam Malik nanti jadi disidangkan di pengadilan New York, domisili dari tertuduh The Dow Jones Company Inc. Sampai awal minggu ini, menurut harian Sinar larapan, pihak Dow Jones "belum mengetahui tentang adanya tuntutan hukum" terhadap mereka. Sedang kantor pengacara Melvin Belli, yang juga dihubungi koresponden koran itu di AS, "masih menunggu keterangan-keterangan yang lebih lengkap dan terperinci." Melvin Belli terkenal sebagai pengacara yang mahal. Menurut Wapres, pengacara itulah yang tersohor menangani perkara-perkara seperti ini. Ada keuntungan lain. "Kalau menang baru kita bayar. Nah, itu dia," kata Wapres kepa da Marah Sakti dari TEMPO di Lanuma Halim Perdanakusuma Minggu siang kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus