ADAM Malik jadi pusat perhatian. Tapi tenang. Disuguhi kelapa
muda, duduk di bawah tenda menghadap Pantai Baron--obyek wisata
di Gunung Kidul -- Wakil Presiden nampak enak juga mendengarkan
gending-gending Jawa. Sekali-sekali ia terlibat pembicaraan
dengan Paku Alam VIII, Wakepda DIY, yang mendampinginya. Wapres,
yang dalam kunjungan kerja tiga hari itu juga membuka Festival
Film Asean, memang sedang bikin berita. "Baru sekaLi ini ada
seorang pejabat tinggi yang menggugat pers asing ke meja hijau,"
kata seorang pejabat penting yang hadir dalam FFA.
Yang digugat Wapres adalah The Wall Street Journal, koran
terkemuka yang berpusat di New Yorl. Dalam edisi 9 Juni, koran
beroplah 5 juta eksemplar sehari itu telah memuat tulisan
korespondennya di Washington DC. Di situ diceritakan bahwa Adam
Malik sewaktu menjabat Menlu telah menerima sebagian dari US$
316.000 'dana rahasia' dari perusahan multinasional Katy
Industries Inc, antara 1972 sampai 1976, sebagai imbalan
menolong perusahaan itu memperoleh kontrak 'bagi-hasil' minyak
di Indonesia (TEMPO, 21 Juni).
Wapres semula cuma membantah tuduhan itu. Tapi Kamis pekan lalu
secara resmi Wapres Adam Malik menyiarkan telah memberi kuasa
kepada Kantor Pengacara Melvin Belli di San Francisco,
California, untuk menggugat surat kabar WSJ yang sebagian
besar sahamnya dimiliki The Dow Jones Company Inc. di New York.
"Surat kabar itu dan/atau The Dow Jones Company Inc. harus
mempertanggungjawabkan nama saya, berikut jabatan yang telah
dipercayakan kepada saya oleh rakyat Indonesia," kata Wapres
dalam surat gugatannya tertanal 21 Juni 1980.
Kalangan DPR serta merta menyambut gugatan itu. Wakil Ketua F-KP
Sukardi merasa tindakan Wapres itu tepat. "Ini merupakan
preseden yang amat baik," katanya pekan lalu. Dan Sabam Sirait
dari F-PDI memuji tindakan Wapres. "Itu berarti Pak Adam tak
ingin menjadikan masalahnya menjadi tertutup Sebaiknya sikap
begini terus dipertahankan setiap kali ada berita surat kabar
yang dianggap memfitnah."
Berita itu dikutip dari hasil penyelidikan Securities and
Exchange Commission, badan resmi, yang tugasnya antara lain
mengawas kegiatan perusahaan-perusahaan AS alam soal memberi
uang sogok kepada pihak-pihak di luar negeri (Foreign Crrupt
Practices Act). Di situ disebutka pemberian uang itu dilakukan
lewat sorang perantara (lobbist-promotor) bernama I. Irving
Davidson, 59 tahun, teman dekat Adam Malik. Irv Davidson, yang
belakangan ini terlibat perkara urusan suap-menyuap di
pengadilan New Orleans, kepada SEC telah bersedia membuat
pengakuan tertulis di bawah sumpah.
Pihak Katy sendiri telah membantah pernah membiearakan, apalagi
memberi sesuatu, kepada Adam Malik. Maka beberapa kalangan di
Jakarta bertanya: Kenapa bukan Irv Davidson, yang terkenal
"banyak omong" itu, yang dituntut oleh Pak Adam "Dia tidak ada
urusan dengan kita. Kan dia itu orang diperiksa" jawab Wapres
kepada Syahril Chili dari TEMPO. Menurut dia, yang menghina
adalah surat kabarnya. Dan itu, menurut Wapres, tak boleh
dibiarkan. "Dulu mereka menghina Bung Karno, Pak Harto dan Bu
Tien," katanya.
Tapi bagaimana dengan T.K. Adhyatman, pembantu pribadi Wapres?
Irv Davidson dalam pengakuannya kepada SEC mengatakan uang sogok
itu diberikan lewat Adhyatman. Davidson juga menerangkan prnah
membentuk perusahaan di Cayman Island, bersama Adhyatman, dengan
pemilikan saham masing-masing 50%. Menurut Davidson, kalau
perusahaan Katy nantinya berhasil mendapatkan minyak di
Indonesia, perusahaan di Kepulauan Cayman itu akan memperoleh
13,33% dari bagian Katy.
"Zero"
Sebagaimana diakui pihak Pertamina, Katy Industries Inc. memang
berhasil memperoleh kontrak 'bagi-hasil' di daratan Kalimantan
Tengah. Tapi pihak Katy memutuskan untuk patungan dengan
perusahaan minyak Union Oil yang menguasai 80%, sedang sisanya
dimiliki Katy. Kontraktor Katy-Union Oil mulai 1972, tapi masa
kontraknya berjangka 30 tahun.
Menyandang kamera Contax lengkap dengan telelens milik
atasannya, T.K. .dhyatman, 50 tahun, menolak semua keterangan
Davidson. "Tidak benar itu. Tidak ada sama sekali. Zero,"
katanya. Ia sendiri beranggapan tak merasa perlu ikut menuntut.
Selain mengaku "tak punya uang untuk itu," Adhyatman, yang
menjadi pembantu dekat sejak Adam Malik menjadi Pemimpin Umum
Antara, beranggapan "sudah cukup kalau Pak Adam yang menuntut."
Dalam gugatannya, Wapres menekankan hubungannya dengan pembantu
pribadinya itu. "Saya ingin menggarisbawahi bahwa saya tidak
mungkin dianggap bertanggungjawab atas tiap tindakan pembantu
pribadi saya Saudara I.K. Adhyatman. Di samping tugas Saudara
Adhyatman sebagai staf pribadi saya, dia mempunyai urusan
sendiri."
Adhyatman sendiri nampaknya bisa memamahi isi gugatan Wapres
yang menyangkut namanya. "Ya, Pak Adam harus mengatakan begitu
untuk kepentingan negara, supaya tidak terjadi kekacauan,"
katanya kepada Bachrun Suwardi dari TEMPO.
Senuanya memang akan lebih jelas, kalau saja gugatan Wapres Adam
Malik nanti jadi disidangkan di pengadilan New York, domisili
dari tertuduh The Dow Jones Company Inc. Sampai awal minggu ini,
menurut harian Sinar larapan, pihak Dow Jones "belum mengetahui
tentang adanya tuntutan hukum" terhadap mereka. Sedang kantor
pengacara Melvin Belli, yang juga dihubungi koresponden koran
itu di AS, "masih menunggu keterangan-keterangan yang lebih
lengkap dan terperinci."
Melvin Belli terkenal sebagai pengacara yang mahal. Menurut
Wapres, pengacara itulah yang tersohor menangani perkara-perkara
seperti ini. Ada keuntungan lain. "Kalau menang baru kita bayar.
Nah, itu dia," kata Wapres kepa da Marah Sakti dari TEMPO di
Lanuma Halim Perdanakusuma Minggu siang kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini