Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Warisan koenarto

Pembuatan stnk, bpkb, stck, dan pelat nomor ''gaya baru'' segera diberlakukan. anggota dpr protes, tapi polri tampaknya akan jalan terus.

17 April 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surip, 44 tahun, tukang ojek yang biasa mangkal di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, cuma bisa termangu-mangu ketika membaca pengumuman kenaikan biaya administrasi pembuatan STNK (surat tanda kendaraan bermotor), STCK (surat tanda coba kendaraan), BPKB (buku pemilikan kendaraan bermotor), dan pelat nomor kendaraan, di koran Pos Kota terbitan Kamis pekan lalu. ''Kalau begini, bagaimana bisa punya sisa buat makan?'' katanya dari atas sepeda motor bututnya. ''Penumpang mana mau tahu? Kalau biasanya bayar Rp 500, ya, Rp 500, nggak peduli bensin atau STNK naik.'' Dari penghasilan kotor antara Rp 5.000 dan Rp 10.000 (kalau lagi mujur) per hari, Surip, yang menghidupi seorang istri dan tiga anak, mengaku hampir tak bisa menabung untuk keperluan-keperluan ekstra. Maka Surip cuma bisa pasrah karena harus menyiapkan uang untuk biaya perpanjangan STNK motornya yang naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 25.000 (1.000%), plus biaya pembuatan pelat nomor dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000. Untuk mobil, kenaikannya malah ada yang sampai 1.500%. Kenaikan biaya tersebut, menurut Kapolri Jenderal Koenarto ketika itu belum serah terima dengan Kapolri baru Letjen Banurusman disebabkan mahalnya kemasan STNK dan BPKB gaya baru. Antara lain disebutkan Koenarto, semua data kendaraan bermotor di seluruh Indonesia akan dicatat komputer dengan on line system melalui satelit. Selain itu, STNK dicetak dengan mesin hologram (untuk membentuk huruf timbul) dan dikemas seperti kartu kredit, sementara BPKB dibuat mirip paspor dengan 18 halaman. Karena mahalnya biaya pemprosesan STNK dan BPKB itu, lanjut Koenarto, pelaksanaannya diserahkan kepada swasta: PT Mindo Citra Upaya Duta dan PT Platindo Prima Abadi. Untuk pembuatan STNK dan BPKB itu, Mindo Citra masih satu grup dengan perusahaan milik Sudwikatmono dan Bambang Tri Hatmodjo menanamkan modal Rp 250 miliar. Sedangkan Platindo Prima (milik pengusaha Nirwan Bakrie), yang kebagian membuat pelat nomor kendaraan, menyediakan dana Rp 60 miliar. Maka total uang yang ditanamkan kedua perusahaan swasta itu Rp 310 miliar. Berita kenaikan biaya pembuatan perangkat kendaraan bermotor itu sudah disetujui Menteri Keuangan, Februari lalu kontan disambut anggota DPR dengan reaksi keras. Ben Messakh, anggota Komisi V (Perhubungan) DPR, menilai bahwa Polri telah bertindak sewenang-wenang, karena kebijaksanaan itu tidak disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. ''Mana bisa kemampuan tukang ojek disamakan dengan konglomerat,'' katanya sebagaimana dikutip koran Suara Pembaruan. Ia bahkan menganjurkan agar anggota masyarakat menggugat keputusan tersebut lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Wakil Ketua Komisi V, Muhamad Buang, malah lebih galak lagi. ''Yang membuat saya marah betul, ini kan investasi swasta, masa kita yang harus bayar,'' katanya. Ia memperkirakan, dengan biaya setinggi itu, dalam tempo satu sampai dua tahun, modal para pengusaha tadi sudah balik. Lalu mereka tinggal memetik untung. Sebetulnya, tahun silam, PT Mabco Mitra pernah menawarkan sistem komputerisasi STNK dan BPKB kepada Pangab (waktu itu) Jenderal Try Sutrisno. Dengan pengalaman menggarap komputerisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan, Direktur Utama Mabco, M. Bahalwan, yakin dapat mengintegrasikan pola kerja 17 polda di seluruh Indonesia. Dan ongkos pembuatan STNK yang ditawarkannya juga lebih murah: Rp 17.500. Anehnya, Mabco tak terpilih. Mengapa perhitungan Mabco bisa lebih murah? Menurut Bahalwan, kelebihan kapasitas mesin yang dipakai untuk menggarap pemungutan PBB dapat digunakan untuk membuat format STNK. ''Jadi, tidak perlu membangun sistem dan saluran baru. Paling- paling kami hanya menambah peralatannya,'' katanya kepada Iwan Qodar dari TEMPO. Keputusan pembuatan STNK dan BPKB serta perangkat lainnya itu, menurut Koenarto kepada Media Indonesia pekan lalu, sudah final. ''Kami sudah memperhitungkan reaksi masyarakat. Biarkan saja DPR bicara,'' katanya. ''Kalau mampu membeli mobil tapi tak bisa membayar Rp 70.000, itu kelewatan.'' Koenarto menolak menjelaskan jumlah yang diperoleh Polri dari hasil kerja sama dengan kedua perusahaan swasta itu. Namun, menurut sumber TEMPO, Polri akan memperoleh Rp 5.000 untuk setiap lembar STNK. Rencana komputerisasi STNK dimulai pertengahan April ini entah kalau Kapolri baru Letjen Banurusman meninjaunya kembali dengan Polda Metro Jaya sebagai pilot proyeknya. Tiga unit alat cetak STNK, dengan kapasitas 600 lembar per jam, dan tiga mesin hologram, dengan kemampuan 900 lembar per jam, sudah disiapkan di Gedung Kantor Bersama Samsat di Polda Metro Jaya. Dengan komputerisasi, yang membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk menyelesaikan satu STNK, Polda Metro Jaya diharapkan mampu melayani 5.000 konsumen per hari. Di samping itu, tambah Koenarto, dengan on line system, diharapkan pencurian kendaraan bermotor bisa dicegah, karena STNK gaya baru tak mudah dipalsukan. Setelah di Polda Metro Jaya, selanjutnya pembuatan STNK, BPKB, STCK, dan pelat nomor akan dicoba dilaksanakan di Polda Jawa Barat (Juli 1993), baru kemudian disusul daerah-daerah lain, dan terakhir di Polda Irian Jaya (Mei 1994). Sri Pudyastuti R., Nuni Iswardhani, dan Ardian T. Gesuri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus