Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengingatkan jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran berangkat menggunakan visa non haji. Hal ini disampaikan mengingat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah ditutup pada bulan April 2024 dan kuota haji Indonesia telah terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anna, banyak tawaran berangkat dengan visa selain haji, termasuk visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah dan multiple. "Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," ujar Anna dalam keterangan resminya pada Ahad, 5 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anna menjelaskan bahwa visa kuota haji Indonesia terdiri dari haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Total kuota haji Indonesia pada tahun ini adalah 241.000 jemaah, termasuk 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, yang terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Dia juga menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melalui PIHK, yang kemudian melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” imbuh Anna.
Anna juga mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup, dan saat ini sedang dilakukan proses penerbitan visa jemaah. Hingga akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang telah diterbitkan. Jemaah haji reguler dijadwalkan akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, sedangkan jemaah haji khusus akan mulai terbang pada 23 Mei 2024.
Anna kemudian menekankan pentingnya waspada terhadap oknum yang menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. "Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” ujar Anna.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan ajakan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk bekerja sama dengan Kementerian Agama Indonesia guna menjaga agar tidak ada jemaah yang dirugikan.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” kata Anna.
Pilihan editor: Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club