Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seni

KPI Tegur Ivan Gunawan, Apa Sesungguhnya Tugas Komisi Penyiaran Indonesia?

Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Apa saja tugas KPI?

16 Januari 2024 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Desainer dan publik figur Ivan Gunawan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Cover boy 1997 itu dinilai tampil memakai baju perempuan dalam acara “Brownis”. Teguran secara tertulis dilayangkan usai Ivan mengenakan baju ketat warna hitam dan mahkota di kepala.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membahas soal KPI, apa sebenarnya tugas dan wewenang lembaga ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Penyiaran Indonesia ini dibentuk atas amanat Undang-Undang atau UU Nomor 32 Tahun 2002. Lembaga ini terdiri dari KPI Pusat dan KPI Daerah (KPID) di masing-masing provinsi. Anggota KPI Pusat berjumlah 9 orang dipilih langsung oleh DPR. Sedangkan anggota KPI Daerah berjumlah 7, diputuskan oleh DPRD.

Dalam melaksanakan perannya, KPI Pusat didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Sementara KPI Daerah menjalankan programnya dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD . KPI Pusat dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II dari kalangan PNS maupun non PNS profesional.

Struktur organisasi KPI dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu;

1. Bidang kelembagaan yang menangani perkara antarlembaga KPI, koordinasi dengan KPID, dan pengembangan organisasi.

2. Bidang struktur penyiaran sebagai pengurus perizinan, industri, dan juga bisnis penyiaran.

3. Bidang pengawasan izin siaran untuk memantau, advokasi, literasi media, dan pengaduan masyarakat.

Fungsi KPI dan Tugas 

Sebagaimana tercantum pada UU Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 3, KPI berfungsi mewadahi segala aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat atas kegiatan penyiaran. Penyelenggaraan penyiaran didasarkan atas tujuan memperkukuh integrasi nasional, membina watak dan jati diri bangsa dengan karakter beriman dan bertakwa, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dilansir dari situs KPI provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, adapun tugas dan kewajiban KPI meliputi:

1. Menjamin masyarakat mendapatkan informasi layak dan benar sesuai hak asasi manusia.

2. Membantu regulasi infrastruktur di bidang penyiaran.

3. Membangun iklim kompetisi sehat antar lembaga penyiaran dan juga industri terkait.

4. Memelihara sistem informasi nasional yang merata, seimbang, dan adil.

5. Tugas KPI selanjutnya ialah menampung, meriset, dan menindaklanjuti aduan mengenai penyelenggaraan penyiaran.

6. Menyusun strategi dan pengembangan sumber daya manusia profesional di bidang penyiaran.

Wewenang KPI

KPI juga berwenang melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya:

1. Memutuskan standardisasi program siaran.

2. Menyusun regulasi dan pedoman penyiaran.

3. Mengawasi penyelenggaraan kebijakan, pedoman perilaku, dan standar program penyiaran.

4. Wewenang KPI berikutnya adalah memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan, perilaku, dan standar penyiaran.

5. Berkoordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran, serta masyarakat.

Tayangan yang dilarang KPI

KPI Pusat telah mengambil sikap tegas terkait talent pria yang berperilaku kewanitaan di layar kaca. Melalui situs resminya, KPI Pusat melarang stasiun TV untuk menampilkan host dan talent laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Ada tujuh poin yang menjadi larangan KPI terkait pria yang bergaya kewanitaan di TV:

1. Gaya berpakaian kewanitaan

2. Riasan (make up) kewanitaan

3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);

4. Gaya bicara kewanitaan

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan

Dalam rilisnya dijelaskan, KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.

Pembelaan Ivan Gunawan 

Sebelumnya, Ivan Gunawan buka suara setelah KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran Brownis di Trans TV. Variety show televisi itu diduga menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan dan dipertontonkan kepada publik. Igun, sapaan Ivan Gunawan, memberikan pembelaannya.

Melalui tiga unggahan di Instagram pribadinya pada 4 Januari 2024, artis yang terkenal sejak debut pada 1997 sebagai finalis cover boy itu mengaku bahwa gayanya saat syuting Brownis tidak ada yang salah. Dia menjelaskan kronologi awal tayangan yang kini dipermasalahkan oleh KPI tersebut kepada netizen.

“Mau menanggapi postingan ini, sebelumnya mohon maaf yah @brownis_ttv @jck_desaratu aku harus post kejadian hari itu tanggal 12 Desember pas ulang tahun @brownis_ttv konsep bday kita itu back to 60’s jadi kita pake ala tahun 60-an. Lo semua cek aja tahun segitu Orang orang gaya nya kaya apa ke pesta,” tulis Ivan Gunawan pada unggahan foto artikel teguran KPI tersebut.

Lebih lanjut, dia juga memberikan informasi seputar mahkota yang dipakainya itu. Menurut Ivan Gunawan, hal tersebut merupakan simbol dari pencapaiannya selama ini dalam industri hiburan di kancah global. Pendiri Yayasan Dunia Mega Bintang ini sudah mendapatkan lisensi pengiriman ratu-ratu kecantikan yang akan bertanding di tingkat dunia.

“Terus kenapa gue pake mahkota karna gue dapet prestasi di tingkat internasional, gue punya lisensi internasional terus gue diapresiasi kinerja gue makanya mahkota itu kebanggan gue. Jadi sampai kapan pun gue bangga sama mahkota gue!!!” tulisnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  INTAN SETIAWANTY | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus