Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beleid yang ditekan pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebutkan, sistem KRIS paling lambat diterapkan di seluruh Indonesia pada 30 Juni 2025.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan kebijakan penerapan sistem KRIS ini bukan berarti menghapus kelas I, II, dan III pada BPJS Kesehatan.
Tetapi, KRIS merupakan standar fasilitas pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
“Bukan kelas dihapus, bukan begitu, bahwa terdapat kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, maka tidak boleh ada perbedaan pemberian pelayanan medis atas dasar suku, agama, status sosial, atau tarif iurannya,” kata Ali saat dihubungi Tempo, pada Senin, 13 Mei 2024.
Lantas, apa saja fasilitas ruang rawat inap usai kelas BPJS digantikan KRIS? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Fasilitas Ruang Rawat Inap Sesuai KRIS
Menurut Pasal 1 ayat 4B UU No. 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
Terdapat sejumlah kriteria fasilitas untuk ruang rawat inap standar yang diatur dalam Pasal 46A ayat (1) beleid tersebut. Adapun fasilitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
Menurut Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Perpres tersebut mengatur masalah perawatan non-medis.
“Betul, ada kelas standar, ada kelas 2, 1, dan VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” ucap Ali, Senin.
Dia menuturkan, peserta BPJS diperbolehkan memperoleh perawatan dengan kelas yang lebih tinggi dari haknya dengan membayar biaya tambahan yang ditanggung oleh peserta. “Apabila ingin dirawat dengan kelas yang meningkat, diperbolehkan,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan dengan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Perpres No. 59 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar lantaran peningkatan pelayanan.
“Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang disebabkan oleh peningkatan pelayanan dapat dibayarkan oleh: a. peserta yang bersangkutan; b. pemberi kerja; atau c. asuransi kesehatan tambahan,” bunyi beleid tersebut.
Sebagai informasi, rencana penerapan KRIS sudah ada sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, layanan KRIS menjunjung tinggi kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Ada standar minimal yang diterapkan pada masing-masing kelasnya.
“Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman,” kata dia pada 14 Juli 2023, seperti dikutip Antara.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS