Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang selama tiga hari berlakunya aturan pembatasan impor barang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diterapkan mulai 10 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai dengan 13 maret 2024 telah dilakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang berupa tas, alas kaki, pakaian atau tekstil, kosmetik hingga suplemen," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Gatot menjelaskan, barang bawaan 21 penumpang yang ditindak tersebut melebihi batasan sesuai ketentuan seperti alas kaki yang dibatasi 2 pasang per penumpang. Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang.
Sebanyak 14 tas juga disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 pcs per penumpang. Petugas juga melakukan tindakan kepada 9 penumpang yang membawa membawa pakaian jadi dan aksesoris berjumlah 490 pcs, 705 pcs berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang yang sesuai ketentuan 20 pcs per penumpang dan 29 pcs Berbagai jenis Obat dan Suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.
Selain komoditas tersebut, kata Gatot, terdapat beberapa barang lainnya yang pengawasannya berubah menjadi border yaitu barang tekstil lainnya seperti karpet, selimut dan gorden, elektronik, telepon seluler/komputer tablet, beras, gula, besi dan baja, garam, mainan, bahan bakar migas, sepeda, nitroselulosa, bahan peledak, bahan perusak ozon (BPO), bahan berbahaya (B2) dan barang dalam keadaan tidak baru (bekas).
Menurut Gatot, barang hasil penindakan yang terkena pembatasan selanjutnya dapat diekspor kembali ke negara asal apabila sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Electronic Customs Declaration. "Apabila tidak, maka statusnya menjadi barang dikuasai negara” tambah Gatot.
Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Gatot menjelaskan, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan perubahan pengawasan komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.
“Pengawasan Border merupakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di perbatasan
baik darat, laut, maupun udara, misalnya bandara atau pelabuhan. Sedangkan pengawasan postborder
dilakukan setelah barang masuk dan beredar di Indonesia oleh kementerian/lembaga terkait.”
Pada Permendag 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024
dilakukan perubahan pengawasan beberapa komoditi seperti alas kaki, tas, produk tekstil, elektronik,
dan telpon seluler yang sebelumnya dilakukan pengawasan oleh Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri menjadi dilakukan oleh Bea Cukai di Bandara.
Gatot juga menekankan berlakunya Permendag ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang
bawaan penumpang, terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut sampai dengan 13 maret 2024
telah dilakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang.
Lebih jauh, Gatot mengimbau kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk memperhatikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Pasalnya, aturan itu mengatur batas pembawaan barang yang dibeli dari luar negeri agar pennumpang tidak mengalami kerugian atas barang yang dibeli di luar negeri ternyata dilarang/dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
"Selain itu ditekankan kepada penumpang yang dengan tujuan Indonesia agar memberitahukan seluruh barang bawaannya melalui Electronic Customs Declaration agar dapat dilakukan reekspor apabila terdapat barang yang dibatasi," kata Gatot.