Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

5 Pelonggaran PPKM: Anak-anak Boleh Masuk Tempat Wisata dan Bioskop

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada beberapa penyesuaian aktivitas baik di pusat perbelanjaan atau mal

19 Oktober 2021 | 10.05 WIB

Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Pemerintah memutuskan untuk terus melanjutkan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai melonggarkan kegiatan masyarakat seiring dengan membaiknya kondisi Covid-19. Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada beberapa penyesuaian aktivitas baik di pusat perbelanjaan atau mal maupun lokasi wisata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pertama, tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten atau kota di level 2,” ujar Luhut dalam paparannya, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tempat bermain yang telah beroperasi dan menerima kunjungan anak-anak wajib meminta orang tua menyertakan nomor telepon, alamat, dan waktu bermain untuk kebutuhan pelacakan. Kedua, pemerintah telah meningkatkan kapasitas kunjungan bioskop.

Bioskop di kabupaten atau kota dengan status PPKM Level 1 dan 2 bisa menerima penonton sampai maksimal 70 persen. Anak-anak juga diizinkan masuk ke bioskop di daerah dengan level 1 dan 2.

Ketiga, anak-anak kurang dari 12 tahun kini diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi. Kunjungan anak-anak harus didampingi orang tuanya.

Keempat, pemerintah akan menambah lokasi uji coba tempat wisata di kota dan kabupaten dengan status level 3 sesuai dengan izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Di sisi lain, wisata air sudah mulai bisa dibuka untuk kabupaten dan kota yang masuk zona atau level 1 dan  2.

Kelima, sopir logistik yang sudah menerima dua kali vaksin dapat menunjukkan tes antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Masa berlaku tes Covid-19 ini ialah 14 hari. Petugas di lapangan akan melakukan pengecekan acak.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus