Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan keringanan pajak seperti tax holiday dan tax allowance tetap menjadi promosi unggulan untuk menggaet agar investor mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, kebijakan keringanan pajak ini tetap dibarengi dengan ketentuan yang wajib ditaati investor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Investor yang bisa mendapatkan tax holiday investasinya minimal Rp 500 miliar, merupakan industri pionir dan padat karya yang menyerap tenaga kerja banyak,” ujar Darmin di sela membuka Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional di Yogyakarta Selasa 13 maret 2018.
Keringanan pajak seperti tax holiday ini juga diberikan untuk investor yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEK ini merupakan area industri yang dikembangkan untuk pengolahan sumber daya alam di tiap daerah.
“Itu sebabnya, untuk KEK tidak pernah dibuat di wilayah pulau Jawa,” ujar Darmin. Karena jika KEK ini diijinkan di Pulau Jawa yang sudah padat penduduk, pasti investor akan memilih membangun industri barang konsumsi dibanding memilih industry jasa seperti pendidikan dan rumah sakit.
“Kalau KEK di luar Jawa, harapan kami ada kegiatan mengolah sumber daya alam yang lebih melimpah,” ujarnya. Misalnya kelapa sawit di Sumatera Utara, karet di Aceh, atau pengembangan industry pariwisata seperti di KEK Mandalika di Lombok atau Tanjung Kelayang di Bangka Belitung.
Darmin mengatakan kebijakan tax holiday saat ini sedang difinalisasi untuk bisa diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diberlakukan April 2018. Lewat program ini sistem akan membaca dan menganalisa langsung jenis kegiatan investor mana saja yang layak mendapatkan tax holiday atau tax allowance.
“Kami sudah bicarakan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian agar pemberian tax holiday ini tidak ada lagi diskresi apapun, “ ujarnya.
Maksudnya tax holiday tanpa diskresi, ujar Darmin, kebijakannya harus dibahas berbulan-bulan dulu di kantor pajak akhirnya kesimpulannya investor tidak dapat keringanan.
"Dan lewat OSS ini, tax holiday itu ngga ada lagi istilah 20 persen, 30 persen, namanya tax holiday itu ya nol persen," ujar Darmin.