Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Kemenperin Wajibkan SNI dalam Mainan Impor

Mainan impor harus bersertifikat SNI antara lain untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.

24 Januari 2018 | 07.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi mainan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih menegaskan ketentuan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan kewajiban mutlak bagi korporasi yang melakukan distribusi dan penjualan mainan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, ada sejumlah alasan mengapa Kemenperin memberikan wajib SNI dalam barang mainan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri,” kata Gati Wibawaningsih dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.

Menurut Gati, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan mampu mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,” kata dia.

Gati menegaskan SNI dalam mainan juga penting, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. Mainan tanpa standar SNI bisa berakibat buruk bagi anak-anak, salah satunya menyangkut zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan.

Zat-zat kimia yang dimaksud misalnya timbal (Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan chromim (Cr). Gati menegaskan, penggunaan bahan berbahaya dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah dan dapat menghambat pertumbuhan anak dan penyakit lain seperti kanker serta menimbulkan bahaya tersedak, terjepit, tergores, terjerat, tersetrum bahkan bisa mencederai pendengaran dan penglihatan anak.

“Dengan ditetapkannya produk tersebut wajib menerapkan SNI, maka menjadi keharusan bagi produsen atau industri mainan menerapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI),” ucap Gati.

Namun demikian, Gati menyebutkan pengecualian wajib SNI  mainan diberlakukan kepada perorangan dengan syarat tertentu. Yakni individu bisa membawa mainan impor melalui pesawat udara dengan batas maksimal sebanyak 5 buah barang.  Sementara itu, barang kiriman dari luar negeri maksimal sejumlah 3 buah per satu penerima untuk per pengiriman waktu 30 hari. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus