Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Pemerintah Cabut Permohonan Banding Putusan Internet Papua

Johnny Gerald Plate menjelaskan alasan pemerintah mencabut permohonan banding terhadap putusan PTUN terkait pemblokiran Internet Papua.

21 Juni 2020 | 04.19 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan keterangan usai melakukan pertemuan terkait RUU Perlindungan Data Pribadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan keterangan usai melakukan pertemuan terkait RUU Perlindungan Data Pribadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate menjelaskan alasan pemerintah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemblokiran Internet di Papua. Johnny mengatakan pemerintah mempertimbangkan pelbagai hal dalam menentukan langkah hukum.

"Tidak saja untuk kepentingan demokrasi, HAM, kekebasan berpendapat, kecerdasan masyarakat dalam memanfaatkan tehonologi informasi dan telekomunikasi secara baik, kami tentu juga (menimbang) kepentingan masyarakat yang lebih luas, kepentingan bangsa dan kepentingan negara," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Ia memastikan, pemerintah utamanya Presiden Joko Widodo telah memikirkan secara matang sebelum mencabut banding. Adapun, Johnny mengimbuhkan, proses administrasi pencabutan banding dilakukan oleh pengacara negara tatkala seluruh persyaratannya sudah lengkap sesuai dengan ketentuan PTUN.

Pemberitahuan pencabutan banding dilayangkan kepada PTUN melalui surat kuasa Kementerian Komunikasi dan Informatikan nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 pada 18 Juni 2020. Pada 12 Juni lalu, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I, yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat II, yaitu Presiden RI, yang memperlambat dan memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus dan September 2019, adalah perbuatan melanggar hukum.

Majelis hakim juga menilai tindakan pemutusan akses Internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir Internet.


FRANCISCA CHRISTY ROSANA | FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus