Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apa itu Visa on Arrival? Berikut 9 Negara Bebas Visa Kunjungan

Pemerintah memberikan visa on arrival (VoA) ke Indonesia tujuan sosial, bisnis, dan liburan. Terdapat 9 negara bebas visa kunjungan, mana saja?

6 Januari 2023 | 11.01 WIB

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 kru pesawat kargo asal Cina karena diduga melanggar keimigrasian. Foto dok Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Perbesar
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 kru pesawat kargo asal Cina karena diduga melanggar keimigrasian. Foto dok Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Visa on arrival Indonesia adalah izin masuk yang diperoleh saat tiba di tanah air. Sehingga orang asing tidak perlu berurusan dengan kerumitan birokrasi pra-kedatangan. Karena visa ini sangat efisien maka disarankan bagi mereka yang memiliki keperluan datang ke Indonesia dengan jadwal yang padat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemerintah memberikan visa kedatangan ke Indonesia ini dengan tujuan sosial, bisnis, dan liburan. Visa on arrival memperbolehkan pemilik visanya untuk tinggal di negara selama 30 hari, mulai dari kedatangan. Visa on arrival ini bisa diperpanjang selama 30 hari lagi jika urusan pemilik visa belum selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Untuk mendapatkan visa on arrival di Indonesia, pemohon harus memenuhi beberapa syarat ketika tiba di Indonesia. Seperti paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti tiket untuk meninggalkan Indonesia, dan membayar biaya USD 35. Pemohon juga perlu mengisi kartu imigrasi (kartu kedatangan dan keberangkatan) dengan mencantumkan nomor paspor, penerbangan, alamat tempat tinggal di Indonesia, dan deklarasi bea cukai bagi pemohon untuk keluar dari bea cukai.

Penting untuk dicatat pemerintah Indonesia hanya mengeluarkan visa untuk pendatang dari negara tertentu dan mengharuskan mereka tiba di bandara atau pelabuhan tertentu juga. Dikutip dari www.imigrasi.go.id Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan yang dikeluarkan pada tanggal 14 September 2022 ini menggantikan atau mencabut Surat Edaran sebelumnya dengan perihal yang sama tanggal 26 Juli 2022.

Ada beberapa negara yang termasuk subjek fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata tetap terdiri dari sembilan negara yaitu: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

“Penggunaan Visa on Arrival maupun Bebas Visa Kunjungan dikhususkan untuk Orang Asing yang hendak berwisata. Apabila ada Orang Asing yang aktivitasnya tidak sesuai dapat dikenakan sanksi menurut undang-undang keimigrasian,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam siaran pers.

YOLANDA AGNE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus