Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag nomor 8 tahun 2024. Ini merupakan perubahan yang ketiga setelah aturan pertama dikeluarkan pada Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan revisi aturan dilakukan setelah menerima masukan dari banyak pihak. Ia mengatakan, dalam menyusun sebuah kebijakan, kementerian mendengar semua masukan, termasuk dari asosiasi pengusaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan,” ujar Jerry Sambuaga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024.
Saat menyusun Permendag, Jerry Sambuaga mengaku mendapat masukan banyak dari lintas kementerian dan lembaga. Terkait impor komoditas, Kementerian Perdagangan berperan di hilir atau yang menangani masalah izin, namun pada implementasinya banyak masukan dari kementerian teknis. Setelah aturan impor dari Kementerian Perdagangan diimplemantasikan di lapangan, Jerry memaparkan, ternyata butuh penyesuaian agar lebih praktis dan tidak menyulitkan pengusaha dalam negeri yang membutuhkan impor.
Menurut Jerry Sambuaga, penerapan aturan perlu mempertimbangkan keseimbangan agar komperhensif. Ia mencontohkan aturan bertujuan melindungi UMKM, sehingga harus membatasi barang-barang dari luar, tetapi ternyata harus ada keseimbangan. “Kalau tidak ada barang-barang dari luar, untuk bahan baku bikin di pabrik juga enggak ada,” kata Jerry Sambuaga.
Permendag impor telah mengalami tiga kali revisi. Sebelumnya adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi kedua adalah Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024. Sebulan setelahnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Saat ini aturan baru adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah resmi diundangkan pada 17 Mei 2024. Jerry mengatakan atas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat internal, aturan harus direvisi. Tujuannya adalah lebih melancarkan impor. Pasalnya, ada komoditas dalam 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak yang tertahan sejak aturan impor pertama kali diterapkan 10 Maret 2024.