Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi atau Ministry of Trade, Industry and Energy (MOTIE) Korea Selatan Ahn Duk-Geun di Seoul, Korea Selatan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jerry mengatakan pertemuan itu untuk membahas arus barang masuk, khususnya bahan baku dan barang modal, termasuk yang berasal dari Korea Selatan serta implementasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Indonesia berkomitmen memperlancar arus barang, khususnya bahan baku dan barang modal yang diperlukan untuk pengembangan kerja sama perdagangan yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Permendag ini memberikan relaksasi untuk impor bahan baku dan barang modal,” kata Jerry melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 Mei 2024.
Dia menyebut salah satu relaksasi yang diatur dalam Permendag itu adalah penghapusan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam beberapa komoditas, yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup.
Penghapusan itu tertuang di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Nomor 3 dan Juncto Nomor 7 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan izin impor.
"“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah nyata pemerintah dalam upaya menciptakan iklim usaha yang nyaman dan bermanfaat melalui percepatan proses perizinan bahan baku dan barang modal,” ujarnya.
Menteri Perdagangan, Investasi dan Energi, Korea Selatan, Ahn Duk-Geun menanggapi implementasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia menilai aturan itu merupakan respon cepat pemerintah dan solusi untuk memperlancar arus bahan impor.
"Harapannya kebijakan ini akan memperlancar arus bahan baku perusahaan Korea di Indonesia dan mengembangkan akses pasar untuk produk-produk yang dihasilkan oleh kedua negara,” kata Ahn melalui keterangan tertulis.
Dia juga mengapresiasi implementasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan (IK-CEPA) dan pembentukan Unit Pendukung Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP Support Unit atau RSU). "Kami yakin, unit tersebut akan memberikan manfaat yang tidak sedikit untuk seluruh negara anggota,” ujarnya.
RCEP adalah perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan 15 negara yaitu sepuluh negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan enam mitranya yakni Cina, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru dan India. Indonesia mulai bergabung dan mengimplementasikan RCEP pada 2 Januari 2023.
Ahn memaparkan data total perdagangan Indonesia-Korea Selatan pada periode Januari sampai Maret 2024 tercatat sebesar USD 5,14 miliar atau Rp 82,6 triliun dalam kurs Rp 16.070. Dari nilai tersebut, ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar USD 2,7 miliar Rp 43,3 triliun. Sedangkan, impor Indonesia dari Korea Selatan sebesar USD 2,44 miliar atau Rp 39,2 triliun.
Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat