Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Beda Data Lifting Minyak dan Dana Bagi Hasil Bupati Meranti, ESDM: Kami Belum Tabayun

ESDM belum mengetahui data lifting serta data bagi hasil (DBH) yang dianggap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil sangat kecil.

16 Desember 2022 | 18.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat kerja tersebut membahas proyeksi kebutuhan batubara sebagai Energi Primer untuk pembangkit listrik milik PLN dan IPP sampai tahun 2028 serta upaya Kementerian ESDM menjadi ketersediaan pasokan batubara tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM masih belum mengetahui data lifting minyak dan gas (migas) serta data bagi hasil (DBH) yang dianggap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil sangat kecil. Sebelumnya, Adil menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini perlu saya luruskan, ini bukan klarifikasi perbedaan data. Jadi belum bisa klarifikasi, kita belum tabayun ke sana (Kabupaten Kepulauan Meranti),” ujar Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM Heru Windiarto dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Pekanbaru mengatakan bahwa lifting di wilayahnya meningkat. Orang nomor satu di Kepulauan Meranti menyebut wilayahnya memiliki 13 sumur yang dibor tahun ini dan akan bertambah menjadi 19 sumur tahun 2023, serta menargetkan 9.000 barel perhari.

Namun, pernyataan Adil tersebut disanggah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Melalui unggahan di akun Twitter-nya, dia menyebutkan bahwa lifting minyak migas di Meranti justri menurut sekitar 1 juta barel.

Kementerian ESDM, kata Heru, belum mengetahui soal data apa yang disampaikan oleh Bupati Adil. Namun, data dari kementeriannya merupakan data realiasi setelah rekonsiliasi dan audit yang nantinya digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu untuk menghitung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari masing-masing Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau K3S.

“Beserta komponen-kompenen pengurangnya terus nanti setelah ada PNBP dari K3S baru diaplikasikan dalam bentuk DBH pusat dan daerah,” ucap Heru, “Jadi kalau yang disampaikan Pak Bupati itu kami terus terang belum tahu itu data apa.”

Selanjutnya: Tidak mungkin Bupati Adil memegang data yang tidak tahu sumbernya ...

Namun, Heru mengaku berprasangka baik, karena tidak mungkin Bupati Adil memegang data yang tidak tahu sumbernya dari mana. “Kalau memang datanya berbeda, mungkin itu data produksi, kalau di kami data lifting,” ucap tutur Heru.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Kementerian Dalam Negeri mengagendakan pertemuan antara Bupati Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan serta Kementerian ESDM untuk membahas polemik DBH. Persamuhan itu rencananya digelar pada Selasa, 20 Desember 2022. 

“Rencana hari Selasa besok mau dilakukan pertemuan difasilitasi dengan komponen terkait. Tentu Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Provinsi Riau, dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Jadi komunikasi,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Agus Fatoni.

Menurut Agus, pertemuan antara pemda dan kementerian dilakukan secara tertutup. Namun, hasilnya bakal diumumkan setelah perjumpaan tatap muka terlaksana.

Sebelumnya, video Adil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah di Pekanbaru itu viral di media sosial. Adi  menyatakan kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman. Pada sesi tanya jawab, Adil mempertanyakan ihwal DBH minyak di Kepulauan Meranti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu.

"Ini orang keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat," ujar Adil dalam sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik yang beredar.

Menurut Adil, wilayah yang dia pimpin adalah daerah miskin yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia juga mengeluhkan pemerintah daerah yang tak bisa leluasa bergerak membangun di daerah dan memperbaiki hajat hidup orang banyak karena sumber daya alamnya disedot oleh pemerintah pusat. 

“Bagaimana kami mau membangun rumah, bagaimana kami mengangkat orang miskin, nelayannya, petaninya, buruhnya” kata Adil.

Lantas, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo keberatan dan menyayangkan munculnya pernyataan tersebut. “Kami keberatan dan menyangkan pernyataan Bupati Meranti saudara Muhammad Adil yang sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kemenkeu iblis atau setan,” ujar dia melalui video yang diunggah di akun Twitter pribadinya pada Ahad, 11 Desember 2022

Dia menilai pernyataan Adil ngawur dan menyesatkan. Sebab, Kemenkeu justru sudah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data itu untuk menenentukan DBH yang bukan hanya untuk daerah penghasil, tapi juga daerah sekitar untuk merasakan kemajuan bersama. “Hal itu juga sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan magang di Tempo pada 2017 setelah mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut. Sejak 2018 meliput isu teknologi, sains, olahraga, politik dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus