Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan dinilai berhasil menerapkan praktik good governance dengan skor 85,72 dan berada di level sangat baik menurut Tim Asesor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Capaian skor itu merupakan hasil assessment Good Governance untuk Periode 31 Januari hingga 31 Desember 2018. Hasil ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 85,63.
“Kami berharap seluruh Duta BPJS Kesehatan mampu secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance yang sudah baik," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 16 Mei 2019. Iqbal juga berharap tim BPJS berupaya memperbaiki aspek-aspek Good Governance yang menjadi rekomendasi dari Tim Assessor.
Menurut dia, terdapat empat aspek yang dinilai oleh tim asesor, yaitu aspek Komitmen Penerapan Tata Kelola yang Baik memperoleh skor 88,61, aspek Dewan Pengawas memperoleh skor 85,96, aspek Direksi memperoleh skor 85,29 serta aspek Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik memperoleh skor 84,33.
Good Governance, kata dia, merupakan salah satu aspek yang menjadi indikator BPJS Kesehatan untuk mencapai organisasi yang sehat. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance atau Tata Kelola yang Baik sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan.
Iqbal juga berharap, melalui Good Governance dapat mengoptimalkan nilai organisasi agar memiliki daya saing yang kuat. Penerapan Good Governance juga diharapkan akan mendorong pengelolaan organisasi secara professional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
Adapun terdapat delapan prinsip yang terdapat dalam Good Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), prediktibilitas (predictability), partisipasi (participation), kewajaran dan kesetaraan (fairness), dan dinamis (dynamism).
"Salah satu wujud implementasi Good Governance yang juga dilakukan BPJS Kesehatan adalah secara rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100 persen," ujar Iqbal.
Pada 2019, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 27 institusi pemerintah yang telah menyampaikan LHKPN hingga 100 persen salah satunya adalah BPJS Kesehatan.