Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bukalapak Mau IPO, Ini Untungnya Perusahaan yang Masuk Bursa

Bukalapak akan melantai di bursa saham pada 6 Agustus 2021.

1 Agustus 2021 | 10.59 WIB

Aktivitas karyawan di kantor pusat Bukalapak, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019. Mitra Bukalapak merupakan program untuk warung atau toko kelontong agar ikut terjamah teknologi dalam berbisnis. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas karyawan di kantor pusat Bukalapak, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019. Mitra Bukalapak merupakan program untuk warung atau toko kelontong agar ikut terjamah teknologi dalam berbisnis. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bukalapak akan melantai di bursa saham pada 6 Agustus 2021. Bukalapak dengan kode saham BUKA sudah melakukan penawaran umum dari tanggal 27 Juli hingga 30 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bukalapak menawarkan paling banyak 25,7 miliar lembar saham atau 25 persen dari modal yang disetor oleh perusahaan setelah  initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana. Saham BUKA ditawarkan kepada masyarakat dengan harga Rp850 per lembar. Jika dikalkulasi, target pendanaan yang bisa dikumpulkan dalam IPO ini mencapai sekitar Rp21,9 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dengan melantainya Bukalapak pada bursa saham, akan membawa beberapa keuntungan bagi Bukalapak. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, terdapat beberapa keuntungan dari sebuah perusahaan yang melantai di bursa.

Mendapat Sumber Pendanaan Baru

Bagi perusahaan yang go public, akan mendapatkan modal tambahan dari saham yang dijual. Modal tersebut dapat digunakan untuk membiayai pertumbuhan perusahaan, membayar utang, membayar akuisisi atau diinvesitasikan kembali.

Selain itu, go public akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Bagi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa akan memberikan kemudahan untuk menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun panjang.

Meningkatkan Nilai Perusahaan

Menjadi sebuah perusahaan yang sahamnya diperdagangkan pada bursa saham, setiap saat publik akan memperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampai terhadap harga saham di bursa dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

Meningkatkan Citra Perusahaan

Perusahaan yang terbuka terhadap publik mendorong adanya keterbukaan informasi. Perusahaan akan mendapat perhatian dari media dan komunitas keuangan. Transaparansi tersebut akan meningkatkan citra perusahaan serta mengenalkan produk lebih luas dan dapat menciptakan peluang serta pelanggan baru dalam bisnis perusahaan.

Dengan demikian, dampak positif ini sangat bisa dirasakan oleh banyak perusahaan, baik skala kecil maupun menengah. Citra mereka akan menjadi setara dengan perusahaan lain yang memiliki skala bisnis lebih besar dan pengalaman yang lebih lama.

Kemampuan untuk Mempertahankan Kelangsungan Usaha

Sebuah perusahaan publik akan jauh lebih baik dibandingkan perusahaan tertutup dari segi mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Dengan menjadi perusahaan yang go public, berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi perusahaan untuk bertahan dan berkembang tidak lagi semata menjadi persoalan pendiri perusahaan tetapi juga menjadi permasalahan banyak pihak yang memegang saham.

Insentif Pajak

Bagi perusahaan yang go public, pemerintah akan memberikan insentif pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Persereoan Terbuka.

Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka akan memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen lebih rendah dibandingkan tarif normal PPh.

Syarat untuk memperoleh keringanan PPh :

  • Saham yang telah tercatat dan diperdagangkan di bursa minimal 40 persen
  • Memiliki minimal 300 pemegang saham dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki kurang dari 5 persen
  • Syarat tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender atau satu tahun pajak.

Dengan melakukan IPO, Bukalapak mencatatkan sejarah baru karena menjadi startup unicorn pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bukalapak mendahului GoTo yang juga diprediksi akan melakukan IPO.

 EIBEN HEIZIER

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus