Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Lengkap UMK 38 Kota Kabupaten di Jawa Timur 2022, Rerata Naik Rp 75 Ribu

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di 38 kota dan kabupaten. Simak rinciannya berikut ini.

1 Desember 2021 | 17.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim/FA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di 38 kota dan kabupaten. Dalam keputusannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mematok besaran UMK 2022 di wilayah ring 1 naik 1,74 - 1,75 persen atau sekitar Rp 75.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan upah minimum yang berlaku pada tahun 2022 di Jawa Timur itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jatim No. 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari keputusan tersebut, terlihat bahwa UMK Surabaya masih yang tertinggi di Jawa Timur, sedangkan Kabupaten Sampang dengan UMK terendah di wilayah itu.

Sebagai gambaran, rincian besaran UMK 2022 di daerah Ring 1 yakni Kota Surabaya yakni Rp 4.375.479,19, Gresik Rp 4.372.030,51, Sidoarjo Rp 4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.354.787,17. Sedangkan untuk UMK terendah di Jawa Timur ada di Sampang sebesar Rp1.922.122,97.

Adapun sebagai perbandingan, rincian besar UMK 2021 untuk daerah Ring 1 di antaranya Surabaya sebesar Rp 4.300.479,19, Gresik Rp 4.297.030,51, Sidoarjo Rp 4.293.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17. Sedangkan UMK terendah ada di Sampang sebesar Rp 1.913.321,73.

Khofifah menjelaskan, keputusan kenaikan UMK di Jatim 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim.

“Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut denagn seksama,” kata Khofifah, Rabu, 1 Desember 2021.

Penetapan upah minimum tersebut, menurut dia, merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, kata dia, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. Selain itu, tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.  

Adapun penghitungan UMK 2022 ini menggunakan formula sesuai PP No. 36 Tahun 2021. Perhitungan ini menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK 2022. 

Tapi, kata Khofifah, khusus 5 kabupaten/kota yang masuk Ring 1 yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan UMK diusulkan oleh bupati/ walikota  dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.  

Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita/bulan menurut kota/kabupaten 2021, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART), banyaknya ART berusia 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga.

Selain itu, kata Khofifah, juga dihitung berdasarkan  pertumbuhan ekonomi (kuartal IV tahun 2020 ditambah kuartal I, II, III tahun 2021) terhadap kuartal I tahun 2019 ditambah kuartal I, II, III tahun 2020) yang menurut provinsi sebesar 1,70 persen. "Serta, inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data provinsi mencapai 1,92 persen."

Berikut ini daftar besaran UMK 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur 2022:

  1. Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
  2. Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
  3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
  4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
  5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
  6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
  7. Kota Malang: Rp 2.994.143,98
  8. Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
  9. Kota Batu: Rp 2.830.367,09
  10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
  11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
  12. Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
  13. Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
  14. Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
  15. Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
  16. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
  17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
  18. Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
  19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
  20. Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
  21. Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
  22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
  23. Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
  24. Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
  25. Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
  26. Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
  27. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
  28. Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
  29. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
  30. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
  31. Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
  32. Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
  33. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
  34. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
  35. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
  36. Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
  37. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
  38. Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus