Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Darurat Corona, Perbankan Pangkas Jam Layanan Nasabah

Selama masa darurat corona, layanan BNI dan Bank Mandiri berlangsung dari jam 09.00-15.00 saja.

23 Maret 2020 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyesuaikan jam operasional layanan perbankan selama masa tanggap darurat corona atau COVID-19. Mulai Senin 16 Maret 2020, jam pelayanan yang diberikan adalah dari 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.

"Penyesuaian waktu pelayanan ini kami berlakukan sebagai bentuk dukungan atas arahan pemerintah untuk memaksimalkan phisical distancing yaitu mengurangi lama waktu interaksi antara nasabah dengan petugas bank," ujar Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati melalui keterangan tertulis, Ahad 22 Maret 2020.

Susi menjelaskan, layanan nasabah BNI dan masyarakat tidak akan terganggu dan dapat memanfaatkan  layanan perbankan melalui e-channel seperti BNI Direct untuk perusahaan. Sementara nasabah perorangan dapat menggunakan BNI Mobile Baking, BNI SMS Banking dan BNI Internet Banking.

"Kami mengimbau nasabah agar menggunakan fasilitas transaksi elektronik  yang kami miliki pada berbagai e-channel BNI," tuturnya.

Sementara itu bank pelat merah lain yang melakukan hal serupa adalah Bank Mandiri. Bank tersebut telah menyesuaikan operasional kantor cabangnya per Senin, 23 Maret 2020. Dari awalnya pukul 08.00 hingga pukul 15.00, menjadi pukul pukul 09.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan menuturkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perseroan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat umum dari penyebaran virus corona Covid-19. “Kami juga mengalihkan operasional kantor cabang di wilayah Jakarta untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran covid-19 melalui pengurangan operasional kantor," kata Rully dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Maret 2020.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) sebelumnya menyatakan memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah COVID-19. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat Corona ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

EKO WAHYUDI l EGY ADYATAMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus