Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) yakin kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan berdampak minim pada kenaikan inflasi. PPN 12 persen juga disebut tak berpengaruh signifikan bagi produk domsetik bruto (PDB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari perhitungannya, Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman mengatakan kenaikan PPN hanya mengakibatkan penambahan inflasi sekitar 0,2 persen. “Apakah ini besar? Jawabannya tidak,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk mengetahui dampak kenaikan PPN terhadap inflasi, kata dia, perlu dilakukan identifikasi barang-barangnya apa saja yang dikenakan PPN tersebut. Beberapa di antaranya barang-barang premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500 sampai 6.600 VA (volt ampere).
Berikutnya dihitung bobot barang-barang tersebut di dalam indeks harga konsumen (IHK). Ternyata diketahui jumlahnya 52,7 persen terhadap bobot IHK tersebut.
Saat pajak pertambahan nilai naik, harga barang otomatis akan ikut naik. Asumsi yang digunakan oleh Bank Indonesia berdasarkan rata-rata historis, sekitar 50 persen kenaikan akan langsung diteruskan ke harga jual. “Hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen,” ujar Aida.
Sedangkan dampak PPN terhadap PDB sekitar 0,02 hingga 0,03 persen. Namun, dia mengatakan dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dan pertumbuhan PDB masih perlu dikaji lagi. Karena ada faktor lain yang juga memengaruhi, seperti harga komoditas global.
Pemerintah juga yakin penerapan PPN 12 persen tak berdampak signifikan bagi inflasi. Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Perekonomian Ferry Irawan mengatakan dampaknya hanya 0,3 persen. “Kan minim, relatif kecil,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024
Komponen terbesar bobot inflasi di antaranya pangan dan tarif listrik. Berdasarkan pemaparan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian sebelumnya, komponen tersebut dibebaskan dari PPN atau bertarif nol persen. Selain komoditas yang dibebaskan, kata Ferry ada pula yang ditanggung pemerintah atau tarif PPN-nya tetap 11 persen seperti tepung terigu, minyak goreng MinyaKita dan gula industri.
Sementara itu, Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi justru menganggap risiko kenaikan PPN terhadap inflasi harus diwaspadai. “Sebagai contoh, pada 2022 ketika PPN naik menjadi 11 persen, inflasi meningkat hingga 0,95 persen dalam satu bulan. Dampak serupa bisa terjadi, bahkan lebih besar,” ujarnya.
Pilihan Editor: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen