Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Hanya sepekan setelah rapat pertama Panitia Kerja (Panja), pembahasan Daftar Inventaris Masalah hampir rampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panja yang terdiri dari 26 anggota Komisi VII DPR dan 60 orang perwakilan pemerintah terbentuk pada 13 Februari 2020. Rapat pertama mereka digelar pada 17 Februari 2020 di ruang rapat Komisi VII.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto menyatakan rapat digelar setiap malam sejak itu. "Kami mulai selalu jam 7.15 sampai jam 11 malam tentatifnya. Kalau merasa perlu, ya ditambah waktunya," kata dia kepada Tempo, Rabu 26 Februari 2020. Dalam rapat pada 25 Februari misalnya, pembahasan berlangsung hingga pukul 24.00.
Di malam-malam itulah Panja menyelesaikan ratusan DIM. Bambang menuturkan sudah lebih dari 700 DIM yang selesai dibahas hingga 25 Februari. Dalam waktu dekat 938 DIM RUU Minerba akan selesai dibahas.
Faktor lain yang membuat pembahasan DIM lancar adalah kesepakatan pemerintah terkait perizinan smelter. Bambang menuturkan, izin smelter yang terintegrasi dengan tambang menjadi wewenang Kementerian Energi sementara smelter independen akan menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian. Sebelumnya kedua kementerian memperebutkan perizinan tersebut.
Usai disepakati Panja, hasil pembahasan akan diserahkan kepada tim sinkronisasi. Bambang memperkirakan sinkronisasi akan berlangsung pada Maret awal. Prosesnya kemudian berlanjut pada rapat di komisi. Setelah disepakati fraksi-fraksi, RUU Minerba siap dibawa ke rapat paripurna. "Hitung-hitungan kami paling cepat akhir Maret sudah siap," katanya.
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto telah menargetkan beleid ini disahkan paling lambat Agustus 2020. "Cukup dengan dua masa sidang," katanya. Dia menyatakan RUU Minerba sangat dinanti pengusaha sebagai jaminan kepastian berusaha, terutama bagi Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Hingga 2025, ada tujuh PKP2B generasi I yang masa kontraknya segera berakhir. Satu di antaranya akan berakhir pada November 2020.
RUU Minerba hampir disahkan pada Agustus 2019. Namun materi aturan ini mendapat kritik dari masyarakat. Pemerintah pun memutuskan menunda pembahasan revisi undang-undang itu.
Salah satu pasal yang menjadi perdebatan berkaitan dengan hilangnya peran BUMN untuk mengelola bekas tambang PKP2B. Pasalnya dalam naskah revisi, PKP2B mendapat perpanjangan otomatis tanpa penciutan lahan. Menteri BUMN saat itu, Rini Soemano, pernah menyurati Kementerian Energi menolak poin tersebut.
Usai penundaan, sejumlah kalangan masyarakat menuntut pembahasan RUU Minerba diulang dan dilakukan secara transparan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar mengingatkan pemerintah dan DPR untuk membuka ruang bagi publik untuk memantau pembahasan RUU Minerba. "Pembahasan yang tertutup akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
VINDRY FLORENTIN