Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dukcapil Temukan Satu NIK untuk Registrasi Ulang 2,2 Juta Nomor

Saat registrasi ulang, ditemukan satu NIK yang dipakai untuk jutaan nomor kartu seluler.

10 April 2018 | 14.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mencatat tiga NIK paling mencurigakan yang bisa menembus sistem pencatatan saat registrasi ulang kartu prabayar. Hal itu, bahkan terjadi di seluruh operator seluler.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nomor pelangan seluler prabayar Indosat menjadi jumlah terbanyak yang bisa ditembus tiga NIK. NIK pertama bisa mendaftarkan sebanyak 2,22 juta atau tepatnya 2.221.656 juta nomor. NIK kedua, 1,84 juta atau rincinya 1.847.625 juta. Terakhir, 1,60 juta atau 1.601.391 juta nomor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal yang sama juga terjadi pada operator seluler lain namun pada jumlah yang lebih kecil. Pada Telkomsel, NIK pertama menembus 518.962 nomor. Kemudian, NIK kedua, dengan 409.043 nomor dan terakhir 402.034 nomor.

Pada XL, satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan berturut-turut 319.251 nomor, 310.002 nomor dan 310.001 nomor. Sementara itu, pada Tri jumlah terbesar yang bisa ditembus yakni 83.575 nomor. Sisanya, satu NIK masing-masing bisa mencatatkan 66.432 nomor dan 40.631 nomor.

Adapun, pada Smartfren yang tercatat dengan satu NIK berturut-turut sebanyak 145.868 nomor, 63.136 nomor dan 57.879 nomor.

Ihwal satu NIK yang dipakai untuk meregistrasi ulang jutaan nomor, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan data jumlah nomor yang teregistrasi dengan 1 NIK itu merupakan data yang terkumpul sejak awal registrasi di Oktober 2017.

Dia mengaku pernah mengecek nomor seluler terdaftar yang ternyata tak bisa dihubungi. Padahal, seluruh nomor yang diregistrasi statusnya harus aktif. Adapun kartu perdana yang beredar harus dalam status tidak aktif dan belum diregistrasi. “Saya pernah coba telepon nomornya tapi ternyata enggak aktif,” katanya di Komisi I, DPR, Senin, 9 April 2018.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia memberi tenggat waktu kepada operator seluler hingga Mei. Ketua BRTI Ahmad M Ramli mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada operator agar pemblokiran nomor dilakukan per 1 Mei 2018 baik nomor yang belum terdaftar maupun nomor yang terdaftar tapi tak mencerminkan data aslinya.

Baca:43 Juta Pengguna Telkomsel yang Belum Registrasi Ulang Diblokir

“Kami kasih waktu sampai Mei. Ada yang meminta perpanjangan tapi belum kami kabulkan. Ada 1 NIK untuk 2 juta nomor dan mesti diblok semua. Kami minta secara tegas begitu,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Senin, 9 April 2018.

Pihaknya menuturkan telah memanggil operator untuk praktik registrasi ulang nomor yang dianggap tak wajar. Kendati demikian, untuk mengetahui pelakunya harus melalui tahap penyidikan lebih dulu. “Siapa yang melakukan bisa diketahui dari tahap penyidikan,” katanya.

Dia menyebut kesempatan memblokir nomor seluler ini diharapkan mendorong operator untuk memiliki perjanjian perlindungan privasi konsumen. Ramli menilai secara bisnis sebenarnya pelaku usaha tak asing dengan perjanjian kerahasiaan perdagangan atau trade secret agreement. Ketentuan tersebut menjaga data detail konsumen agar tak disebarkan oleh seluruh karyawan.

Khusus untuk sektor telekomunikasi, tutur Ramli, diharapkan bisa memberlakukan perjanjian privasi. Tujuannya, agar keamanan data pelanggan bisa terjamin. “Kesempatan ini tak hanya mendorong agar pelaku usaha melakukan trade secret agreement tapi juga privacy agreement,” kata Ramli.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus