Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mempermudah proses pemberian izin dagang kripto di Indonesia. Dia menceritakan kesulitan para koleganya di dunia hiburan yang menjual token kripto, namun terganjal regulasi dari regulator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Developer koin itu memanfaatkan teman-teman artis karena punya modal sosial wajah, jadi (koinnya) cepet laku. Ada teman saya, sekarang lagi ramai, lagi jalan bagus, tapi harganya tiba-tiba drop dan dia diuber-uber pembeli koin,” ujar Eko dalam rapat dengar pendapat bersama Bappebti di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 24 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para artis pemilik token kripto mengalami penurunan harga aset setelah Bappebti menyatakan bahwa instrumen investasi itu belum secara resmi terdaftar. Harga token kripto ASIX milik Anang Hermansyah, misalnya, jeblok pada Februari lalu ketika Bappebti menyatakan aset digital itu dilarang diperdagangkan.
Eko Patrio berpendapat semestinya Bappebti memberikan ruang sosialiasi agar token kripto artis bisa berkembang seperti halnya token yang dimiliki tokoh-tokoh di luar negeri. Politikus PAN tersebut mengatakan bila Bappebti mempermudah proses perizinan, kemunculan instrumen-instrumen investasi digital akan memberikan sumbangan pendapatan bagi negara.
“Jadi buat saya, regulasinya harus jelas. Seperti UMKM, izin ini diberikan saja, misalnya pakai jaminan Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar. Kalau ada regulasi, untungnya buat pemerintah banyak. Nambah pajak, memperkecil money laundry,” kata Eko.
Pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mendata aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 di Indonesia ialah sebanyak 229 aset. Adapun calon pedagang aset kripto yang sedang mengurus perizinan mencapai 18 entitas.
“Namun satu di antaranya dibekukan karena tidak memenuhi ketentuan,” kata dia. Bappebti, ucap Wisnu, telah menentukan kriteria koin atau token yang bisa diperdagangkan di dalam negeri. Namun jenis-jenisnya akan dievaluasi secara berkala, mengikuti arah perkembangan aset kripto.
Secara umum, Bappebti mencatat transaksi aset kripto meroket hingga 1.222,84 persen pada 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,45 triliun—sementara pada 2020 hanya Rp 69,97 triliun.
“Peningkatan aset kripto mencapai puncak pada April dan Mei 2021,” ujar Wisnu.
Per 31 Desember 2021, Bappebti mendata jumlah pelanggan aset kripto menembus 11,2 juta orang. Rata-rata penambahan jumlah pelanggan ialah 740.523 orang per tahun.
Sementara itu sampai Februari 2022, transaksi aset kripto sudah mencapai angka Rp 83,8 triliun. Total pelanggan pun kembali meningkat menjadi 12,4 juta atau bertambah 532.102 orang dari posisi 2021.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.