Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 970 Ribu per Gram

Harga emas per gram hari ini lebih tinggi ketimbang pada periode awal tahun.

24 Juli 2022 | 08.50 WIB

Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Harga emas Antam ini menjadi yang terendah dalam sejak 23 Juli 2020 atau sekitar tujuh bulan yang lalu. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Harga emas Antam ini menjadi yang terendah dalam sejak 23 Juli 2020 atau sekitar tujuh bulan yang lalu. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada Ahad, 24 Juli 2022, stabil dibandingkan dengan perdagangan kemarin. Kendati begitu, harga emas per gram lebih tinggi ketimbang periode awal tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Harga emas batangan satu gram Rp 970.000," berikut nukilan keterangan dari situs resmi Logam Mulia pada Ahad, 24 Juli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun harga emas Antam pada awal 2021 dipatok Rp 965 ribu per gram. Dengan demikian, terjadi kenaikan Rp 5.000 per gram sejak awal tahun. 

Sementara itu, harga buyback emas hari ini adalah Rp 831 ribu per gram.Berdasarkan situs Logam Mulia, berikut rincian harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta. 

1 gram Rp 970.000
2 gram Rp 1.880.000
3 gram Rp 2.795.000
5 gram Rp 4.625.000
10 gram Rp 9.195.000
25 gram Rp 22.862.000
50 gram Rp 45.645.000
100 gram Rp 91.212.000
250 gram Rp 227.765.000

Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram dipatok Rp 455,3 juta. Harga emas batangan dengan gramasi dua kali lipat lebih besar, yakni 1.000 gram, ditetapkan Rp 910,6 juta.

Emas batangan ANTAM LM atau logam mulia Antam terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Terpopuler Bisnis: Bos Digital BCA Bicara Nasabah Saldo Nol, GoTo Investasi Reksadana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus