Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Harga Gas LPG 3 Kilogram di Jawa Timur Melambung, Pertamina Minta Pemerintah Daerah Segera Bertindak

Pertamina Patra Niaga meminta pemerintah daerah Jawa Timur segera mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.

21 Juni 2023 | 12.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja melakukan pengisian gas Elpiji tabung 3 kilogram (kg) di Depot LPG Tanjung Priok, Jakarta, 21 Mei 2018. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Patra Niaga memastikan stok LPG 3 kilogram pada rantai distribusi Pertamina sampai dengan pangkalan resmi dalam keadaan aman. Ini menyikapi keluhan masyarakat atas melambungnya harga gas LPG 3 kilogram di beberapa wilayah di Jawa Timur. Naiknya harga itu dipicu kelangkaan gas LPG 3 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Area Manager Comm, Rel. & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, persoalan kelangkaan dan tingginya harga gas LPG 3 kilogram itu ada di level pengecer. Para pengecer berada di luar kewenangan Pertamina untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu Ahad meminta pemerintah daerah lekas bergerak untuk mengatasinya. Jika tidak segera ditanggulangi, Ahad khawatir akan bermunculan pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengeruk keuntungan. 

Ahad juga meminta masyarakat untuk tidak panik. Konsumen gas LPG 3 kilogram bisa langsung membeli di pangkalan resmi Pertamina untuk mendapatkan harga normal.

“Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina atau SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai HET sebesar Rp 16.000 yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur,” ujar Ahad dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni 2023.

Saat ini ,jumlah pangkalan LPG 3 kilogram se-Jawa Timur mencapai 39.931 pangkalan. Pihak Pertamina memastikan stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman, yakni sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton.

“Pangkalan LPG berfungsi melayani konsumen pada tingkat akhir yaitu pengguna secara langsung,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan kepada pengecer, Pemda juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi konsumen LPG yang berhak dan tidak berhak sesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022. 

“Masih banyak hotel, restoran, kafe, yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan LPG 3 kilogram yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus