Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukoharjo - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen berdemonstrasi di depan Gedung Rektorat UIN Raden Mas (RM) Said Surakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Aksi protes itu menyoroti kegiatan Festival Budaya yang diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN RM Said Surakarta sebelumnya, yang disebut-sebut menggandeng aplikasi pinjaman online (pinjol).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti apa duduk perkara sebenarnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Aksi dari Aliansi Mahasiswa Independen, Kelvin Haryanto mengatakan demonstrasi ini didasari atas rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang mewajibkan mahasiswa baru untuk mendaftar di apilkasi pinjol. Menurut dia, DEMA mengambil tindakan yang salah dengan mengharuskan hal itu.
”Sebab ke depannya akan menjadikan mahasiswa baru mempunyai pemikiran pragmatis karena praktik pinjol ini. Mahasiswa juga akan jadi punya sifat konsumerisme secara cepat dan singkat,” kata Kelvin di sela aksi.
Menurutnya hal itu buruk karena pinjol memberikan uang pada nasabahnya secara singkat, bahkan hanya dalam waktu lima menit. ”Ini yang kami takutkan, menjadikan sesuatu yang buruk,” katanya.
Untuk itu Aliansi Mahasiswa Independen menuntut pada pihak Rektorat UIN RM Said Surakarta supaya membubarkan DEMA. Apalagi dalam penyelenggaraan rangkaian acara PBAK itu tidak berkoordinasi secara langsung dengan rektorat dan sivitas akademika terkait kerja sama dengan pinjol itu.
”Apalagi UIN ini seharusnya memahami apa arti riba. Bahkan bisa sampai 50 persen (bunganya). Ini riba sekali,” kata Kelvin.
Adapun Presiden Mahasiswa (Presma) DEMA UIN RM Said Surakarta, Ayuk Latifah, menyatakan, kegiatan Festival Budaya sebenarnya justru bertujuan memberikan edukasi tentang literasi keuangan kepada para mahasiswa baru. Ayuk membantah jika hal itu merupakan komersialisasi dan penyalahgunaan data.
Penyelenggaraan kegiatan itu menurut Ayuk, juga dilatarbelakangi keprihatinan terhadap munculnya kasus mahasiswa yang terjerat pinjol ilegal. Ia mengungkapkan dalam kegiatan itu DEMA bekerja sama dengan bank atau aplikasi marketplace resmi meski diakuinya hal itu sebelumnya belum dikoordinasikan dengan pihak kampus.
”Biasanya kegiatan Festival Budaya mendapatkan pendanaan dari kampus yang bersumber dari Kementerian Agama. Tapi untuk Festival Budaya ini, kami harus mencari sendiri (sumber pendanaannya). Dan ini (kerja sama dengan tiga bank atau aplikasi) sifatnya tidak mengikat,” katanya saat ditemui awak media secara terpisah sebelumnya.
Ia menyebut ada tiga bank atau aplikasi marketplace resmi yang digandeng sebagai sponsorship dalam kegiatan Festival Budaya itu yaitu BCA, Aladin, dan Akulaku. Ia pun memastikan ketiga bank atau aplikasi marketplace itu legal, serta termasuk yang dilindungi Otoritas Jasa Konsumen (OJK).
Ayuk pun menegaskan mahasiswa baru sebenarnya tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi pada aplikasi pinjol. Ia menjelaskan sistem kerja sama dengan tiga bank atau aplikasi itu sedianya DEMA akan mendapat dana sponsorship yang dihitung berdasarkan akun mahasiswa yang sudah aktif. Namun Ia menyebut hingga saat ini DEMA belum mendapat keuntungan dari kerja sama itu.
”Ada sebanyak 3.000 mahasiswa yang melakukan registrasi, namun ada 500 mahasiswa yang tidak lolos. Hingga akhirnya hanya 2.000 mahasiswa yang tercatat,” katanya.
Lebih lanjut Ayuk menyatakan kerja sama itu murni hanya sebagai literasi keuangan dengan tujuan edukasi dan bukan instruksi untuk mendaftar pinjol.
”Yang jelas kami hanya mengedukasi, bukan instruksi. Kami mengedukasi, bahwa lembaga ini resmi dan diakui oleh OJK dan undang-undang," katanya.
Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudhofir sebelumnya melalui website UIN Raden Mas Said Surakarta atau www.uinsaid.ac.id telah memberikan pernyataan tertulisnya. Ia mengaku telah melakukan sejumlah klarifikasi untuk menanggapi berita yang berkembang di media massa dan media sosial terkait dengan masalah sponsorship kegiatan festival budaya yang dikaitkan dengan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) UIN Raden Mas Said Surakarta.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta. Pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta juga sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.
Adapun kegiatan Festival Budaya yang dilakukan oleh DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta itu, kata Mudhofir, tidak ada kaitannya dengan PBAK dan dilaksanakan di luar jadwal PBAK.
"DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan universitas," ujar Mudhofir dalam pernyataan tertulis itu, Senin, 7 Agustus 2023.