Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dipatok 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi XI DPR RI, Putri Anetta Komarudin, mengatakan tarif pajak sebesar 40-75 persen untuk hiburan jenis tertentu itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putri menuturkan, tarif pajak untuk hiburan premium ini bukanlah hal baru. Aturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga sudah mengatur dengan tarif paling tinggi sebesar 75 persen.
"Bedanya, UU HKPD mengatur adanya batas paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen," kata Putri lewat pesan tertulis kepada Tempo, Rabu malam, 24 Januari 2024.
Dia menjelaskan, UU HKPD adalah regulasi yang merupakan inisiatif pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya menerima draft rancangan undang-undang (RUU) dari pemerintah.
"Pemerintah mengusulkan untuk menurunkan tarif tersebut menjadi paling tinggi sebesar 40 persen," ucap anggota legislatif dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Adapun Fraksi Partai Golkar, kata Putri, memandang pajak hiburan untuk diskotek Cs tetap seperti ketentuan lama, yaitu maksimal 75 persen dan tanpa ada batas minimal.
Beberapa pihak yang mengusulkan tetap menjaga tarif maksimal 75 persen—dari usulan pemerintah 40 persen—dengan alasan pertimbangan sosial dan kultur di beberapa daerah yang religius.
Putri menyebut, berbagai usulan ini tidak terlepas dari masukan para narasumber dalam rapat dengar pendapat pada 7, 8, 12, 14, dan 25 Juli 2021. Dia mengklaim, rapat ini mengundang narasumber dari pakar, asosiasi pemda, dan akademisi dari sejumlah universitas.
Namun akhirnya, tarif pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa diputuskan dengan batas bawah 40 persen, serta batas atas 75 persen. Hal ini lantas diprotes oleh para pengusaha hiburan.
Sebelumnya, aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menimbulkan polemik. Sejumlah asosiasi sudah memprotes aturan ini, bahkan mengajukan judical review terhadap UU HKPD yang menjadi dasar aturan.
Pengusaha kelab malam Hotman Paris Hutapea dan pengusaha karaoke keluarga Inul Daratista juga sempat memprotes lewat akun media sosial masing-masing. Keduanya bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan asosiasi lain bahkan menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin kemarin, 22 Januari 2024.
Polemik ini, lantas membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri pada Jumat, 19 Januari 2024. Pada hari yang sama, terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai penegasan bahwa pemerintah daerah bisa memberikan insentif fiskal.