Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kado Jokowi untuk Guru Honorer, Terbitkan PPPK yang Setara PNS

Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur hak guru honorer setara PNS.

2 Desember 2018 | 19.08 WIB

Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti
Perbesar
Massa pekerja honorer K2 DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI, Rabu, 26 September 2018. Tuntutan utama yang disuarakan para pekerja K2 adalah meminta SK Gubernur. Selama ini, status mereka tidak jelas apakah termasuk kategori pegawai tidak tetap (PTT) atau bukan. Honorer K2 Jakarta hanya dijadikan pekerja harian lepas (PHL). Padahal beban kerja honorer K2 sama seperti PTT, bahkan setara dengan PNS. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Presiden Joko Widodo atau Jokowi berujar beleid itu membuka peluang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.

BACA: Ini Kabar Terbaru Rencana Perekrutan Guru Honorer Lewat Jalur PPPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS," tutur Jokowi seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Ahad, 2 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jokowi berujar pemerintah sejatinya memahami tugas berat dan peranan para guru yang berjuang untuk membina dan membangun bangsa lewat pendidikan. Sehingga, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mendukung guru-guru Indonesia menjalankan perannya.

Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), bekas Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan bakal merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

“Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru,” kata Jokowi.

Jokowi juga mengatakan telah mendengarkan sejumlah keluhan para guru terkait profesi mereka. Sebelumnya, kata dia, pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang menunaikan ibadah seperti haji dan umrah banyak dikeluhkan oleh para guru.

“Ini urusan sakit, umrah, dan haji yang dulu dipotong sertifikasinya sekarang tidak kan? Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, ibadah haji dan umrah tersebut merupakan salah satu kompetensi sosial para guru. Maka itu, tak sepantasnya bila para guru yang menunaikan ibadah tersebut mendapatkan pemotongan tunjangan profesi.

“Ini sesuatu yang tidak benar yang telah kita luruskan dengan peraturan yang telah keluar,” ucap Jokowi.

Ke depannya, Jokowi mengagendakan pertemuan dengan para pengurus PGRI di pekan mendatang untuk mendengarkan Keluhan-keluhan lain seputar profesi guru. Ia akan terus mengawal persoalan yang dihadapi para guru.

Baca berita lainnya tentang guru honorer di Tempo.co.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus