Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membolehkan penumpang membawa sepeda di dalam kereta, tapi terbatas hanya untuk sepeda lipat. “Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inchi,” dikutip dari keterangan tertulis Vice President Public Relations PT KAI, Edy Kuswoyo, yang diterima 13 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan yang membolehkan penumpang membawa sepeda lipat itu mulai berlaku sejak 30 Juli 2019. “Sepeda lipat yang dibawa itu harus disimpan dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta,” kata Edy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penumpang hanya boleh membawa sepeda lipat ke dalam kereta dalam kondisi sepeda tersebut terlipat. Sepeda lipat itu boleh disimpan dalam bagasi, atau ruang kosong di sekitar kursi, asalkan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain.
“Aturan yang sama berlaku untuk KRL Comuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus Comuterlline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm,” kata Edy. .
Khusus sepeda selain sepeda lipat, pengangkutannya di dalam kereta sama dengan angkutan barang. “Penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KAI Logistik yang menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali,” kata Edy.