Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi pada 2023. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan rencana itu mempertimbangkan kondisi ekonomi makro tahun depan.
Dalam rapat Badan Anggaran DPR terkait asumsi dan kebijakan fiskal RAPBN 2023, Febrio menyebut bahwa pemerintah akan melanjutkan arah reformasi subsidi energi agar menjadi lebih tepat sasaran.
Selain itu, Kemenkeu mengatakan peningkatan tarif listrik di segmen pelanggan non subsidi, bertujuan agar beban tidak kian bertambah.
"Mendorong kebijakan tarif adjustment untuk pelanggan non subsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian. Kami akan tetap melanjutkan arah reformasinya menuju yang lebih tepat sasaran, khususnya beberapa kelompok tarif pelanggan, akan kami lihat mana yang bisa dilakukan penyesuaian tarif," kata Febrio pada Selasa 14 Juni 2022.
Dia menjabarkan bahwa rencana kenaikan tarif listrik berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga mampu, yakni R2 (3.500—5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas), serta golongan pemerintah P1 (6.600—200.000 VA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Meskipun begitu, Febrio menyebut bahwa penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kondisi perekonomian pada 2023. Menurutnya, jangan sampai kebijakan kenaikan tarif listrik malah menghambat pemulihan ekonomi.
"Kebijakan tarif adjustment untuk pelanggan non subsidi diharapkan kita selaraskan terus dengan perekonomian yang semakin membaik," kata Febrio.
Baca: Alasan Pemerintah Tak Menaikkan Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini