Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik Televisi, Mesin Cuci, AC hingga Kulkas

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut arahan Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang defisit.

10 April 2024 | 08.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Bea Cukai membongkar peti kemas yang berisi garmen dan barang elektronik yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor-impor di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (2/7). Pemalsuan dokumen ekspor-impor dilakukan oleh PT. SGI dan PT. MT. TEMPO/Arif F

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin resmi membatasi impor produk elektronik seperti televisi, mesin cuci, air conditioner (AC), kulkas dan produk elektronik lainnya. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan tersebut diperuntukkan sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia. Kemenperin berharap agar industri elektronika Tanah Air bisa lebih berdaya saing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 10 April 2024.

Pengaturan arus impor ini sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo perihal kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih defisit. Oleh sebab itu, Kemenperin menetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin tersebut. Hal ini berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri.

Sebanyak 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Kemudian, 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” kata Priyadi.

Dia melanjutkan, Kemenperin tak menampik bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru di Indonesia dan belum pernah diberlakukan sebelumnya. Priyadi menyebut, terbitnya regulasi baru ini bukan berarti bahwa pemerintah anti terhadap importasi. 

"Namun, lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus