Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.

25 Oktober 2024 | 20.38 WIB

Calon perawat bersama rekannya melakukan simulasi penggunaan kursi roda saat praktik perawatan untuk lansia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024. Pelatihan tersebut merupakan program bagi calon pekerja migran yang nantinya akan bekerja di Jepang sebagai perawat lansia. ANTARA FOTO/Fauzan
Perbesar
Calon perawat bersama rekannya melakukan simulasi penggunaan kursi roda saat praktik perawatan untuk lansia di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hadetama, Jati Asih, Bekasi, Jumat 4 Oktober 2024. Pelatihan tersebut merupakan program bagi calon pekerja migran yang nantinya akan bekerja di Jepang sebagai perawat lansia. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan Kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran. Fungsi seperti pembuatan kerja sama luar negeri, penempatan, dan perlindungan pekerja migran yang sebelumnya ada di Kemnaker, kini dipindah ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPMI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dengan terbentuknya kementerian baru tersebut, maka fungsi yang ada di direktorat kami (P3MI) berpindah ke Kementerian PPMI tersebut,” ujar Rendra ketika dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rendra juga memastikan, tidak ada transfer pegawai Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI. Ia menyebut, hanya fungsi terkait pekerja migran saja yang pindah ke Kementerian PPMI. Hal tersebut didasari pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

“Enggak (transfer pegawai), yang saya sampaikan tadi berdasarkan pertemuan kami dengan Kementerian (PPMI) kemarin, bahwa yang berpindah itu hanya fungsi,” ucapnya.

Namun, menurut Rendra, masih belum ada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang diimplementasikan di Kementerian PPMI. Sementara, Kementerian PPMI disebut akan menggunakan SOTK warisan dari BP2MI. Sedangkan SOTK yang baru masih dalam tahap penyusunan.

Pembentukan Kementerian PPMI ini, termasuk juga pemindahan Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI, disebabkan keinginan Prabowo yang ingin memfokuskan fungsi perlindungan terhadap para pekerja migran dalam satu kementerian tersendiri. Rendra sendiri memastikan tidak akan ada tumpang tindih kewenangan antara Kemnaker dengan Kementerian PPMI ke depan.

“Presiden memiliki kebijakan, khususnya memfokuskan perlindungan pekerja Indonesia pada suatu kementerian tersendiri,” kata Rendra.

Sementara itu, Rendra menyebut di Kemnaker akan dibentuk satu direktorat baru untuk mengisi pos Direktorat P3MI. Direktorat tersebut nantinya berasal dari direktorat yang sudah ada yang akan dipecah. Namun, terkait nomenklatur atau fungsi direktorat baru tersebut masih belum bisa ditentukan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus