Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kena Pemangkasan Anggaran, Badan Karantina: Banyak Kementerian Lembaga Menopang Kami

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean memaknai kebijakan pemangkasan anggaran sesungguhnya berarti rekonstruksi anggaran.

14 Februari 2025 | 15.18 WIB

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean menghadiri Refleksi Akhir Tahun Barantin di kawasan Sunter Agung, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Hanin Marwah.
Perbesar
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean menghadiri Refleksi Akhir Tahun Barantin di kawasan Sunter Agung, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Hanin Marwah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean tak mau mempersoalkan kebijakan pemangkasan anggaran yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto. Ia memaknai kebijakan pemangkasan sesungguhnya berarti rekonstruksi anggaran. “Badan Karantina tetap bekerja sesuai dengan komitmennya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Jadi Badan Karantina tidak ada isu anggaran,” ujar Sahat di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketika ditanya apakah kebijakan ini berdampak kepada Barantin, Sahat mengklaim hal itu bukan masalah. Ia mengaku tak mau masuk ke isu anggaran. Sebab, ujar dia, banyak cara yang bisa dia lakukan untuk tetap menjalankan tugas. “Kementerian lembaga juga banyak mem-back up kami. Macam-macam. Jadi bagi kami itu bukan isu,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Barantin selama ini telah memusnahkan barang-barang impor mengandung hama penyakit. Dalam mengumpulkan informasi, Sahat mengatakan, Barantin dibantu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), kementerian terkait, hingga pelaku usaha.

Dengan adanya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Sahat berujar, ia berharap kini Barantin tak hanya mengejar barang ilegal, tapi juga pelakunya. Para penyidik kini memiliki kewenangan bekerja sesuai Undang-Undang Karantina.

Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Lewat beleid ini, Prabowo menargetkan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2025 dapat membuat negara hemat hingga Rp 306,69 triliun.

Kementerian Keuangan resmi merevisi atau merekontruksi jumlah potongan efisiensi anggaran di sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L). Perintah efisiensi tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.

Salinan surat yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad disebarkan ke para pimpinan komisi DPR pada Selasa lalu , 11 Februari 2025 menyebutkan bahwa pemerintah telah selesai melakukan rekonstruksi anggaran kementerian/lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemangkasan anggaran tidak dilakukan kepada kebutuhan dasar pegawai atau layanan publik seperti lampu mati di jam kerja. Pemangkasan anggaran dilakukan untuk seremonial kantor, seminar luar negeri dan agenda akhir tahun yang dipandang publik menghabiskan anggaran. "Banyak informasi seolah efisiensi dilakukan kepada kebutuhan dasar pegawai atau layanan publik. Padahal, yang jelas merupakan 'lemak' itu seperti seremonial kantor hingga seminar luar negeri," kata Hasan dalam keterangannya, Kamis, 13 Februari 2025.

Dede Leni dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus