Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto Darwin mengatakan KKP bakal melimpahkan pembongkaran pagar laut di Bekasi kepada pihak perusahaan, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Namun menurut Doni, KKP baru mengizinkan pembongkaran setelah 6 Februari 2025 usai seluruh rangkaian pemeriksaan rampung. "Iya, kan ada penetapan, jadi jelas statusnya," ujar Doni saat dihubungi pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, pada 31 Januari lalu, perwakilan PT TRPN telah memenuhi panggilan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. “Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujar Doni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat perbuatannya tersebut, PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi dan denda yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan. Menurut aturan tersebut, sanksi dan denda disesuaikan dengan luasan kawasan yang terdampak akibat aktivitas ilegal. "Per hektare Rp 18.680.000," tuturnya menyebutkan nominal denda yang akan dikenakan pada PT TRPN.
Selain sanksi administratif, PT TRPN juga iwajibkan memulihkan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin. Sebagai langkah lanjutan, kata Doni, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. “Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” ucap Doni.
Pagar laut Bekasi itu berupa jejeran batang bambu sepanjang dua kilometer dengan lebar area 70 meter yang membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut ini membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.
Doni mengatakan, KKP menilai pemasangan pagar tersebut terbukti berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.