Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KNTI: Impor Garam Tidak Akan Menyelesaikan Masalah

KNTI mengingatkan bahwa kebijakan impor garam yang diputuskan pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah produksi komoditas garam di Tanah Air.

24 Januari 2018 | 16.58 WIB

Pemerintah Tak Kompak Soal Jatah Garam Impor
Perbesar
Pemerintah Tak Kompak Soal Jatah Garam Impor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan bahwa kebijakan impor garam yang diputuskan pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah produksi komoditas garam di Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Impor garam ini tidak akan menyelesaikan masalah atas krisis garam yang berulang-ulang terjadi setiap tahun," kata Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan KNTI Misbachul Munir di Jakarta, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, permasalahan terkait kebijakan impor garam merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah untuk mencapai swasembada dan kedaulatan garam nasional terlebih dengan alasan musim hujan dan stok garam nasional.

Munir mengingatkan bahwa krisis garam yang dibiarkan selalu terjadi dari tahun ke tahun selalu menghantui petambak garam.

"Kebijakan pemerintah yang akan melonggarkan impor garam menambah buruk persoalan tata kelola garam nasional," paparnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI berencana untuk membuat rapat gabungan dengan Komisi VI DPR RI dan berbagai kementerian serta lembaga terkait dalam rangka untuk membahas mengenai permasalahan kontroversi impor garam.

"Komisi IV DPR RI akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi VI DPR RI, bersama dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena saat membacakan salah satu hasil rapat kerja dengan KKP di Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.

Michael Wattimena memaparkan rapat gabungan yang masih belum ditentukan jadwalnya tersebut adalah dalam rangka membahas kebijakan impor garam yang telah diputuskan pemerintah.

Keputusan lainnya adalah Komisi IV DPR RI menolak dilakukan impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat Pasal 37 UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Menteri Susi, terkait dengan permasalahan impor garam, dalam rapat kerja tersebut juga menginginkan adanya koordinasi antara Komisi IV DPR (yang membawahi sektor kelautan dan perikanan) dengan Komisi VI DPR (yang membawahi sektor perdagangan).

Hal tersebut, lanjutnya, adalah agar petani garam nasional yang telah susah payah memproduksi garam di berbagai daerah tidak dirugikan, sehingga juga bisa menjadi acuan dalam program kerja KKP pada 2018 ini.

Sebagaimana diwartakan, pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis.

"Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.

Darmin mengatakan permintaan impor garam industri disampaikan Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.

Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus