Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba menanggapi rencana pemerintah untuk memberlakukan kembali penggunaan masker karena polusi udara. Rencana tersebut juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anne, soal penggunaan masker itu sudah ada aturannya yakni ketika berada di area terbuka atau arena tertentu dan berkerumun harus menggunakan masker. Selain itu, bagi masyarakat yang merasa kurang sehat seperti terkena flu juga disarankan menggunakan masker saat menumpangi kereta rel listrik (KRL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentu ini akan kita imbau, sampai saat ini kita regulasinya masih mengikuti pemerintah bahwa kita belum menggunakan masker,” ujar dia di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Upaya lain yang dilakukan KCI untuk mengatasi polusi udara adalah membagikan lebih dari 1.500 bibit pohon yang akan dibagikan di area Jabodetabek. Sehingga, kata Anne, KCI tidak hanya menjaga stasiunnya tapi juga ekosistem secara keseluruhan untuk mengurangi polusi udara.
“Untuk penanaman pohon ini kita sedang survei di Muara Tawar untuk melakukan penanaman pohon di sana,” ucap Anne.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penggunaan masker akan kembali diwajibkan di daerah Jakarta dan sekitarnya. Arahan penggunaan masker menyusul parahnya polusi udara di Jakarta.
"Jadi sekarang harus kita wajibkan masker lagi, kita sarankan," kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat kemarin.
Selanjutnya: Terutama, kata dia, polisi sudah mulai...
Terutama, kata dia, polisi sudah mulai menggunakan masker. Meski begitu, efektivitas masker terhadap polusi udara hanya sebesar 15 persen. Pemerintah, menurut Luhut, akan melakukan pengadaan masker dengan efektifitas 50 persen.
Luhut mencontohkan, PM 2,5 alias partikel udara berbahaya bisa menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan.
Menurut Luhut, penyakit dari polusi udara tidak melihat latar belakang seseorang, seperti jabatan, agama, suku, maupun usia seseorang. Dia menilai, siapapun bisa terkena penyakit gara-gara polusi udara.
"Kalau orang bikin gini, kena kan nggak ada lintas pangkat, nggak ada jabatan Jenderal, Kopral, Menteri, Menko, Presiden, siapapun bisa kena," ujar Luhut.
Terakhir, Luhut meminta masyarakat harus kompak dan menuruti pemerintah. Sebab, jika tidak, masyarakat bisa menjadi korban polusi udara.
MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI