Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat Hukum PT Sri Rejeki Isman Tbk., Patra M Zaen, menyebutkan mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sritex dan tiga entitasnya dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap. "Debitur memohon dapat diperpanjang 120 hari," kata Patra, Jumat, 11 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun sidang putusan perpanjangan PKPU akan berlangsung pada 21 Juni 2021 di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat sebelumnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, kata Patra, ada beberapa usulan kreditur kepada pengurus serta hakim pengawas mengenai lama waktu perpanjangan.
Usulan ini akan disampaikan ke Majelis Hakim Perkara PKPU Sritex untuk diberikan putusan. "Penetapan PKPU tetap akan diberikan pada Senin 21 Juni 2021 mendatang," ucap Patra.
Sebelumnya, Hakim PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex.
Dengan demikian, perusahaan tekstil dengan kode emiten SRIL itu dan tiga anak usahanya yakni Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya resmi menyandang status PKPU Sementara untuk 45 hari setelah putusan diketok. Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemberitahuan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 6 Mei 2021.
“Mengabulkan permohonan PKPU (SRIL) untuk 45 hari ke depan,” demikian bunyi putusan Hakim PN Semarang. Selain mengabulkan PKPU SRIL, PN Semarang juga menyetujui penunjukan Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex dan tiga anak usahanya.
CV Prima Karya adalah salah satu vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di Grup Sritex. Gugatan PKPU diajukan atas nilai utang yang belum dibayarkan oleh pihak SRIL senilai Rp 5,5 miliar.
Dalam perkembangannya, gugatan PKPU Prima Karya ke Sritex itu sempat memunculkan kabar tak sedap. Sebab ada dugaan gugatan PKPU itu sengaja diajukan sebagai salah satu strategi pengelolaan utang perusahaan milik keluarga Lukminto tersebut.
Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah soal nilai PKPU Prima Karya yang hanya Rp 5,5 miliar. Padahal dalam laporan keuangan Sritex tahun 2020, perseroan tercatat memiliki kas atau setara kas senilai US$ 187,64 juta.
Artinya Sritex bisa melunasi utang ke Prima Karya, tanpa harus melalui skema PKPU. Selain itu, isu yang beredar adalah salah satu petinggi CV Prima, Djoko Prananto memiliki kedekatan dengan pihak Sritex. Djoko diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris di GOR Sritex Arena. Terkait hal itu, pihak Sritex telah membantahnya.
BISNIS