Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya bersama sejumlah kementerian atau lembaga lain akan menyamakan persepsi soal penyisiran atau sweeping terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar peraturan. Ke depan, kata dia, mereka akan membuat surat edaran bersama untuk diteruskan kepada para aparatur di bawah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga perspektifnya sama mengenai TKA. Mulai dari pengawasan (kementerian) tenaga kerja, pengawas imigrasi, kepolisian," katanya seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sweeping yang kerap dilakukan mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pengantar rapat kabinet terbatasnya, Jokowi meminta kementerian atau lembaga saling berkoordinasi dan tidak asal melakukan sweeping terhadap TKA.
Jokowi menilai selama ini pengendalian dan pengawasan terhadap TKA yang dilakukan kementerian atau lembaga jalan sendiri-sendiri. Imbasnya aksi sweeping ini diprotes oleh para pengusaha selaku pengguna TKA.
"Saya mendapatkan beberapa laporan pengguna tenaga kerja merasa terganggu dan tidak nyaman," tuturnya.
Jokowi menjelaskan di era globalisasi saat ini, pasar tenaga kerja sudah lintas negara. Indonesia selain mengirimkan banyak buruh migran ke luar negeri, juga membuka ruang bagi masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi.
Untuk menjaga daya tarik investasi tumbuh tapi tidak sampai mengganggu penyerapan tenaga kerja lokal, Jokowi meminta penataan tenaga kerja asing dilakukan dengan baik.