Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menperin: Industri Farmasi Kuasai Pasar Domestik, Tapi 90 Persen Bahan Bakunya Masih Impor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan saat ini industri farmasi nasional telah menguasai pasar obat sekitar 89 persen.

7 Desember 2022 | 21.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pembuatan obat di pabrik. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan saat ini industri farmasi nasional telah menguasai pasar obat sekitar 89 persen. Namun, 90 persen bahan baktu obat (BBO) aktif maupun bahan baku penolong yang digunakan industri tersebut ternyata masih harus diimpor.

“Beberapa obat yang masih perlu diimpor di antaranya obat-obat yang masih dalam masa paten, berbagai jenis produk biologi, dan obat-obat dengan bentuk dosis yang spesiifik seperti aerosol, inhaler, atau pen insulim,” ujar Agus Gumiwang dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu, 7 Desember 2022.

Baca:Industri Farmasi Mengaku Terpukul Selama Obat Sirup Ditarik dari Peredaran

Saat ini, Agus melanjutkan, pemerintah pun berupaya melakukan transformasi sistem kesehatan. Salah satunya dengan meningkatkan ketahanan sektor farmasi melalui penggunaan produk lokal, produk farmasi berbasis biologi, vaksin, dan bahan aktif obat.

Sejumlah industri farmasi dalam negeri pun, kata Agus, telah menyampaikan komitmennya kepada Kemenperin untuk mengganti penggunaan bahan baku impor dengan bahan baku lokal. “Salah satu program yang kami dorong yaitu OMAI atau Obat Modern Asli Indonesia." 

Kemenperin juga mengambil kebijakan dalam rangka pengembangan industri tersebut. Di antaranya dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemberian insentif berupa tax holiday dan tax allowance, serta pengembangan industri bahan baku.

Kendati begitu, Agus masih melihat sejumlah tantangan dan masalah dalam sektor industri farmasi tanah air. Misalnya, masa berlaku yang terlalu singkat untuk sertifikat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, yakni hanya dua tahun. Kemudian ketergantungan pada bahan baku aktif dan penolong, serta belum berkembangnya industri intermediate sebagai bahan baku obat di hulu. 

Oleh sebab itu, Agus bakal mengambil sejumlah langkah solutif, seperti mengubah maa berlaku sertifikat TKDN sehingga mengacu pada masa berlaku nomor izin obat—bukan dengan ketetapan 2 tahun. Selain itu, mendukung pemanfaatan bahan baku obat produksi dalam negeri melalui TKDN sebagai salah satu kriteria pengadaan obat nasional dan penguatan sektor fitofarmaka. 

“Terakhir, Kemenperin akan melakukan penguatan struktur industri bahan baku obat dengan memproduksi bahan dasar, bahan intermediate, dan bahan aktif yang selama ini masih diimpor,” kata Agus. 

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Anak, Kemendag Temui Asosiasi Perusahaan Farmasi dan Distributor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus