Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merespons adanya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaganya. Modus itu dilakukan dengan menggunakan surat pembekuan rekening pribadi atas nama OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, otoritas itu mengimbau agar masyarakat tetap waspada soal modus penipuan itu. “Sobat OJK, hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK,” cuit akun OJK dengan gambar tampilan surat tersebut yang diunggah pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah. Selain itu juga tidak pernah meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang.
Selain itu, surat yang beredar itu juga memiliki format yang tidak sesuai standar OJK. “Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK 157 @kontak157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan,” kata pihak OJK.
Surat palsu yang diunggah OJK itu bersifat pengumuman dengan nomor PENG-3/NB.2/2023 tentang pembekuan untuk rekening keuangan pribadi. Bagian pembukaan surat tertulis bahwa semua rekening yang terdaftar atas nama seseorang (nama calon korban) dibekukan secara wajib sesuai dengan ketentuan pasal 97 (2) dan pasal 112 (11) Peraturan Nomor 35/POJK.05/2023.
“Atas pelanggaran pencucian uang ilegal, yang secara serius mengganggu tatanan keuangan negata,” tertulis dalam surat dengan logo OJK itu. “Semua operasi dilarang selama tiga tahun, berdasarkan hukum yang berlaku.”
Surat tersebut ditandatangani pada 18 Mei 2023 oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-bank atau IKNB II atas nama Moch Ihsanuddin.