Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Peringatkan Bahaya Selfie Pakai KTP Sembarangan, Apa Risikonya?

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika mengirimkan foto selfie KTP. Apa saja ancaman bahayanya?

22 Juli 2024 | 21.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan berswafoto (selfie) dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peringatan diberikan menyusul peristiwa yang dialami sejumlah warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang diminta berfoto menggunakan KTP dengan iming-iming bisa membeli minyak goreng murah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama NIK (nomor induk kependudukan), KTP, foto wajah, apalagi kalau diminta untuk merekam, memberikan foto wajah, dan sebagainya,” kata OJK melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Minggu, 21 Juli 2024. 

Bahaya Selfie Pakai KTP Sembarangan

Menurut OJK, aksi kriminal permintaan data pribadi kini dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, komisi, menang undian, pembelian produk dengan harga khusus, atau penawaran kerja. 

Masyarakat diminta untuk selalu waspada, berhati-hati, dan tidak gegabah dalam menekan tautan (link) sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, atau memberikan data pribadi, seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan kata sandi sekali pakai atau OTP kepada pihak lain. 

OJK mengklaim telah menemukan data pribadi konsumen produk keuangan yang sering dimanfaatkan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial. Dari temuan itu, beberapa kasus telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena terdapat unsur pidana di dalamnya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi pun mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna memastikan perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan. 

“OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses KYC (know your customer), sehingga bisa turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Friderica dalam keterangan tertulis. 

Kiat Aman Foto Selfie Pakai KTP

Untuk menghindari ancaman penyalahgunaan data, berikut beberapa kiat foto selfie KTP secara aman: 

1. Ketahui Penerima Data

Pastikan penerima data adalah pihak yang memiliki legalitas dari lembaga terkait, misalnya OJK yang mengawasi penyelenggara pinjaman daring (online) atau pinjol. 

Layanan keuangan digital yang telah mengantongi izin operasional akan diawasi secara ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menjaga data pribadi konsumen. 

2. Pastikan Melalui Koneksi Internet yang Aman

Pencurian data yang termasuk bagian dari peretasan juga bisa terjadi melalui sambungan internet yang ilegal. Oleh karena itu, pastikan untuk mengirim atau mengunggah file foto selfie KTP melalui jaringan internet pribadi. 

Usahakan untuk jangan menghubungkan perangkat digital dengan jaringan internet publik atau Wi-Fi yang tidak jelas asalnya. 

3. Gunakan Pakaian Bermotif dan Latar Belakang yang Berbeda

Disarankan untuk mengenakan pakaian bermotif dan menggunakan latar belakang berbeda saat berswafoto dengan KTP. 

Tujuannya agar dapat meminimalisir risiko foto diedit oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Setidaknya, pakaian yang tidak polos dan latar belakang berbeda akan menyulitkan oknum-oknum yang ingin memanipulasi data. 

4. Tambahkan Tanda Air

Ketika ingin mengirimkan foto selfie KTP, Anda dapat membubuhkan tanda air (watermark). Selain mencegah penyalahgunaan data, tanda air juga memudahkan proses deteksi terhadap pihak-pihak yang membocorkan informasi data pribadi. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus